Find Us On Social Media :

Korps Bhayangkara Kini di Bawah Komandonya, Listyo Sigit Prabowo Resmi Gantikan Jenderal Idham Azis Sebagai Kapolri

Presiden Jokowi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, Rabu (27/1/2021).

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Baca Juga: Pantas Jadi Wanita Kesayangan Komjen Listyo Sigit, Istri Calon Kapolri Ternyata Punya Hobi yang Sangat Mulia, Sang Suami: Saya Nggak Nyari...

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000