Gridhot.ID - Juru Bicara OPM Sebby Sambon menjadi korban perampokan saat berada di kawasan Pasifik.
Dikutip dari Tribunnews.com, perampokan terjadi pada 13 Januari 2021 di suatu tempat di wilayah Pasifik.
Sejumlah barang berharga miliknya lenyap termasuk uang senilai lebih dari Rp 177 juta.
"Info Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambon dirampok Warga Papua bekerja sama dengan Kelompok Kriminal di Kawasan Pasifik," jelas Sebby melalui pesan elektroniknya, Selasa (2/2/2021).
"Info ini perlu kami sampaikan kepada semua pihak, karena akibat dari perampokan ini maka Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) tidak melakukan fungsi kerja sebagai Juru Bicara selama 20 hari," imbuhnya.
Sebby mengatakan informasi ini perlu disampaikan, agar semua pihak mengetahuinya.
"Oleh karena itu dengan terpaksa kami harus sampaikan kepada semua pihak, yang terutama kepada semua Journalis di Seluruh Dunia supaya terang," ucapnya.
Pelakunya menurut Sebbyadalah Orang Asli Papua (OAP) sendiri.
"Dengan cara memerintahkan orang lokal di suatu wilayah di Pasifik merampok semua barang milik Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Sebby Sambon termasuk uang tunai sebesar PGK44,500 atau senilai IDR 177,862,198.58 Indonesian Rupiahs, dengan dalil bahwa barang milik Jubir TPBPB-OPM diambil oleh Kelompok Kriminal di lokasi setempat."
Tapi klaim Sebby, ada anggota kelompok perampok yang dia kenal.
"Tetapi dalil dengan niat jahat ini telah ketahuan, karena dalam kelompok perampok itu, ada orang yang Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambon kenal," tukasnya.
Sebby mengatakan, akibat kejadian segala aktivitasnya terganggu.
"Dan selama 10 hari Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambon telah mengalami shock dan telah menderita secara mental juga secara phsikologis," ungkapnya.
Dengan situasi krisis yang telah dialami oleh Sebby, maka semua pertanyaan wartawan dari berbagai media tentang Perang Pembebasan Nasional yang dilakukan Pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat di seluruh wilayah Papua, belum terbalas sampai Selasa (2/2/2021).
"Dengan demikian, saya Sebby Sambon sebagai Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat sampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan yang terutama kepada Pimpinan dan Pasukan TPNPB-OPM yang sedang Perang dengan Pasukan Kriminal Indonesia yaitu Tentara dan Polisi Indonesia," kata Sebby.
"Dan saya juga sampaikan mohon maaf kepada semua Pejuang Papua Merdeka dari KNPB bersama rakyat, serta semua Orang asli Papua yang berjuang Papua merdeka di berbagai organisasi Perjuangan."
"Sampai sekarang saya sembunyi di kampung yang tidak ada listrik, dan juga tidak ada jaringan telepon serta tidak bisa akses internet. Baru dua hari ini saya ke kota untuk informasikan kepada semua pihak, tentang situasi krisis yang dialami oleh Jubir TPNPB-OPM," jelasnya.
Terkait peristiwa perampokan itu, ia mempertanyakan mengapa Orang Asli Papua melakukan perampokan terhadap sesama orang Papua.
"Kami percaya bahwa hal ini akan terungkap setelah Papua merdeka penuh dari Penjajahan Indonesia. Mohon advokasi semua pihak, dan terima kasih atas kerja sama yang baik. Kami butuh keadilan perdamaian dan kedamaian," tutup Sebby.
Siapa sebenarnya Sebby Sambon?
MelansirSurya.co.id, Sebby Sambon lahir pada tanggal 3 Januari 1975.
Ia pernah ditahan pada 16 Agustus 2008 sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat.
Dikutip dari www.papuansbehindbars.org, pada 16 Oktober 2008, Sambom ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.
Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni ditangkap.
Sambom lalu meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.
Ia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP) dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).
Sambom akhirnya dikenakan hukuman2 tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).
Sambom dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.
(*)