Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Disangka Mata-mata, KKB Papua Tembak Mati Warga Sipil di Intan Jaya, Undius Kogoya Kirim Surat ke TNI Usai Lakukan Aksi Keji, Apa Isinya?

Candra Mega Sari - Senin, 01 Februari 2021 | 19:25
KKB Papua
Facebook TNPNB

KKB Papua

Gridhot.ID -Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menembak mati warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dikutip dari Kompas.com,warga sipil bernama Boni Bagau meninggal usai ditembak KKB Papua, Sabtu (30/1/2021).

Penembakan tersebut dilakukan karena korban diduga menjadi mata-mata TNI-Polri.

Baca Juga: Lewati Jalur Rawan Insiden Penembakan, TNI-Polri Kawal Ketat Pemulangan Warga Korban Konflik Aparat vs KKB Papua ke Tembagapura, Sudah 10 Bulan Lamanya Mengungsi di Timika

KKB memamerkan aksi penembakan tersebut melalui sebuah surat yang dibawa Pastur Yustinus Rahangiyar.

"Memang benar ada laporan penembakan menewaskan Boni Bagau yang dilaporkan keluarga korban Wilem Bagau ke Polsek Sugapa, Sabtu (30/1/2021)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin (1/2/2021) dikutip dari Antara.

Pastur Rahangiyar membawa surat dari KKB pimpinan Undius Kogoya yang ditujukan ke TNI-Polri di Intan Jaya.

Melalui surat itu, KKB menyatakan telah melakukan penembakan terhadap warga sipil di sekitar perbatasan antara Distrik Sugapa-Distrik Homeyo.

"Isi surat dari KKB Papua menyatakan penembakan terhadap korban karena diduga mata-mata TNI-Polri," kata Kamal.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat kemudian melakukan pertemuan dengan keluarga korban di Polsek Sugapa, Sabtu (30/1/2021) malam.

Baca Juga: Blokade Terminal Bus Freeport, Ratusan Warga Korban Konflik Aparat dengan KKB Minta Dipulangkan ke Kampung Halaman Setelah 10 Bulan Diungsikan ke Timika

Pertemuan lalu dilanjutkan pada Minggu (31/1/2021) bertempat di ruangan Pastoran Kampung Bilogai, Distrik Sugapa yang dihadiri TNI-Polri, para tokoh dan keluarga korban.

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x