Find Us On Social Media :

Kerjanya 'Jor-joran' di Tengah Pandemi Bahkan Jadi Garda Terdepan, Sri Mulyani Justru Keluarkan Keputusan Bakal Potong Insentif Nakes, Cuma Terima Setengah per Bulannya

Gridhot.ID - Pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia hingga sekarang terasa berdampak di sektor kehidupan masyarakat.

Hal yang paling terasa adalah sektor perekonomian.

Banyak orang yang mulai kehilangan pekerjaannya karena di PHK dan juga dikurangi pendapatannya.

Baca Juga: Rizky Billar Diam-diam Sudah Boyong Keluarga, Lesty Kejora: Serius Punya Niat Baik Tidak Mau Pacaran Kalau Udah Siap

Melansir dari Kompas.com, jumlah pengangguran Indonesia melonjak hingga 3,7 juta akibat pandemi corona.

Ditambah baru-baru ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mulai memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) di tahun ini.

Bahkan pengurangan insentif nakes bisa mencapai 7,5 juta.

Baca Juga: Pasang Tameng untuk Mulan Jameela yang Selama Ini Dicap Pelakor, Ahmad Dhani Ungkap Maia Estianty yang Sebenarnya Menduakan Dirinya: Main dengan Suami Orang..

Kebijakan tersebut sebagaimana Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19 yang dihimpun Kontan.co.id.

SE tersebut, merinci ada lima jenis insentif bagi tenaga kesehatan, antara lain:

1. Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Turun Rp 7,5 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 15 juta per bulan.

2. Insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Turun Rp 6,25 juta dari tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan

3. Insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan. Turun Rp 5 juta dari tahun lalu senilai Rp 10 juta per bulan.

Baca Juga: Baru Diberitahu Sang Ayah Meninggal Dunia Setelah Dua Minggu Kepergiannya, Begini Respon Sang Anak Syekh Ali Jaber: Abuya Itu...

4. Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan 5. Insentif tenga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan

Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga: Panen Sayuran di Kebun, Begini Tingkah Anak Buah Ningsih Tinampi Saat Bosnya Pergi ke Turki, Langsung Jajakan Barang ke Pasar

Dalam surat edarannya, Menkeu mengatakan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Selain itu, pelaksanaan innsentof nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, mengenai surat edaran pemangkasan insentif nakes masih dikoordinasikan pihaknya dengan Kemterian Kesehatan (Kemenkes).

Di sisi lain, Asko menjelaskan anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun.

Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar.

Baca Juga: Insiden Panji Petualang Digigit Garaga Hingga Lemas Tak Berdaya Terekam Kamera, Kru-nya Kewalahan Jinakkan Raja Kobra yang Ngamuk Sampai Keluar Kandang

Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.

Sementara itu, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan covid dalam PEN terealisir Rp 63,5 triliun.

Tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun.

Baca Juga: 12 Tahun Setia ke Suami Nagita Slavina, Merry Mendadak Dipecat Raffi Ahmad Sebagai Asisten: Bener-bener Ya, Gue Dicuekin!

”Dukungan untuk tenaga kesehatan yg menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid,” kata Asko kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1/2021).

Asko menegaskan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis.

Sehingga harapannya, dukungan untuk penanganan Covid dapat terpenuhi di tahun 2021.(*)