Find Us On Social Media :

Kebangetan! Terjerat Lingkaran Setan Judi Bola Online, Oknum Kepala Cabang Bank Ini Tilep Duit Nasabah Rp 10,7 Miliar

Oknum Kepala KCP Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tilep uang Rp 10,7 miliar milik nasabah

GridHot.ID - Judi memang candu. Siapapun yang sudah masuk ke dalam lingkarannya, disebut bakal sulit untuk keluar.

Bahkan tak jarang, orang yang sudah kecanduan judi rela melakukan apa saja demi bisa berjudi.

Melansir Sripoku.com, hal ini juga dilakukan oleh seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Gulung Tikar Diterpa Efek Pandemi, Pemilik Hotel-hotel Bintang 3 hingga 5 Jual Asetnya ke Marketplace, Bandrol Harga dari 90 Miliar hingga 2,7 Triliun

Pria berinisial BI (38) itu menggunakan uang perusahaan demi judi bola online.

Mau tahu berapa uang milik nasabah yang dihabiskannya untuk judi? Tidak tanggung-tanggung, duit yang ditilep mencapai Rp10,7 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara AKBP Didik Purwanto menuturkan, uang tersebut merupakan uang nasabah yang disimpan dalam brankas.

Baca Juga: Ajimumpung Dengan Jabatan, Pimpinan Bank di Bantaeng Sulsel Lecehkan 15 Karyawatinya Secara Bergantian, Jeruji Besi Nantikan Nasibnya Usai Lepas Jabatan

"Dengan jabatannya sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dan digunakan untuk taruhan judi bola online," ujar Didik saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

Menurut Didik, BI adalah pencandu judi bola online. Dalam sehari, dia bisa bertaruh Rp 50 juta, bahkan lebih, untuk permainan tersebut.

Demi melampiaskan hobinya, dia membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan, serta mengakali lalu lintas uang di kantor bank cabang yang dipimpinnya.

"Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi mulai Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp 10,7 miliar," kata Didik.

Aksi BI tercium Kantor Pusat Bank Kaltimtara. Hingga pada September 2020, mereka mengirimkan tenaga audit dan menemukan kejanggalan dalam laporan yang dikirim oleh BI.

Baca Juga: Terjebak Utang dari China, 8 Negara Ini Diprediksi Bakal Bangkrut Sebentar Lagi, Tetangga Indonesia Jadi Salah Satunya

"Ditemukan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan fisik kas, termasuk indikasi manipulasi data, sehingga melalui legalnya, Bank Kaltimtara melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Krimsus Polda Kaltara," kata Didik.

Kasus BI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan segera disidangkan.

BI dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU 10 Tahun 1998, dan dilapis dengan Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan jabatan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Kondisi KCP Bank Kaltimtara Sanur tetap stabil

Pemimpin Kantor wilayah Utara bank Kaltimtara Islam Kurniawan mengatakan, manajemen telah mengeluarkan surat pemecatan bagi BI dan menunggu putusan pengadilan untuk konsekuensi atas perbuatannya.

Baca Juga: Diberhentikan Tidak Hormat dari Satuannya, Pecatan Polisi Ini Nekat Jadi AKBP Gadungan dan Ngaku Punya Jaringan Bank Dunia, Hendra Berhasil Tipu Korban Ratusan Juta

"Kita sudah putuskan PHK, yang bersangkutan bukan lagi pegawai di Bank Kaltimtara. Apakah ada penyitaan aset atau langkah paksa pengembalian uang, kita masih menunggu proses hukumnya sampai inkrah," katanya.

Meski ada lebih dari Rp 10 miliar uang nasabah di bank cabang yang digelapkan oleh BI, Islam memastikan operasional dan pelayanan di KCP Bank Kaltimtara Sanur tidak mengalami kendala.

"Alhamdulillah tidak banyak pengaruh. Operasional masih lancar, kualitas layanan juga tidak ada penurunan, fine fine saja," katanya. (*)