Gridhot.ID - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un melarang gaya rambut warga sebagai gaya rambut "non-sosialis".
Selain itu, warga negara tetangga Korea Selatan dilarang mengenakan celana jeans ketat atau anting mencolok.
Jika rambut seorang pria terlalu panjang atau berduri, polisi mode akan memaksanya ke salon.
Melansir dari Intisari-Online, dia bakal disuruh memilih 15 gaya rambut yang disetujui pemerintah.
Penjara bakal menanti jika pelanggarannya diulangi.
Harian Korea Utara Daily NK melaporkan, Liga Muda di setiap provinsi menerbitkan tata cara pakaian dan gaya rambut yang "layak".
Pemerintahan Kim Jong Un begitu getol menindak rambut panjang, anting-anting, jins, hingga pakaian dengan huruf asing.
Pyongyang menganggap warga yang memakai perhiasan mencolok, jins ketat, atau rambutnya aneh adalah "angin bagi kapitalisme".
Karena itu, dalam Rapat Pleno Kelima Komite Sentral Ketujuh, diambil keputusan tindakan lebih tegas harus diambil bagi mereka yang mengikuti paham Barat.
Menyusul keputusan di rapat pleno, pemerintah menindak mereka yang dianggap "tidak sosialis", dan memantapkan propaganda di masyarakat.
Sumber di internal Korut mengungkapkan, kebijakan itu merupakan respons dari rapat paripurna yang digelar Januari lalu.
Dilansir The Sun Sabtu (6/2/2021), pemerintah menganggap warga Korut saat ini kurang disiplin, dengan ancaman hukumannya penjara atau kerja paksa bagi pelanggar.
Negara penganut ideologi Juche tersebut juga melarang jins belel, t-shirt berslogan, tindik di hidung maupun mulut. Denda sebesar 3 poundsterling (Rp 57.547) diberikan jika ada perempuan memakai pakaian pendek dan stoking jaring ikan.
Sebelumnya, Kim Jong Un juga mengeluarkan larangan penggunaan kaca gelap bagi warga pemilik mobil.
Alasannya, banyak warga yang memanfaatkannya untuk diam-diam menonton media Korea Selatan tanpa diketahui.
Melansir Daily Mail yang mengutip Radio Free Asia, Kim Jong-un telah mengidentifikasi kaca jendela yang digelapkan sebagai pengaruh kapitalis jahat terbaru yang harus diberantas di negara itu.
Pihak berwenang khawatir anak muda di Korea Utara mengonsumsi musik dan film dari Korea Selatan saat naik mobil dan taksi.
Sanksi keras itu dilakukan di bawah Undang-Undang Penolakan Pemikiran Reaksioner dan Kebudayaan yang disahkan pada bulan Desember untuk menghilangkan pengaruh budaya asing.(*)