Kalau melihat demikian, Togar Situmorang mengatakan perlu adanya verifikasi dan klarifikasi dari instansi terkait untuk menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya kepada masyarakat.
"Biar tidak sembarangan bisa mempermainkan, jangan baru punya uang bisa berprilaku seenaknya,” tegas Advokat yang sering disapa Panglima Hukum.
Togar menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019, terdapat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.
Mereka antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenagapenunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/ Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Kemudian prioritas kedua adalah tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Prioritas ketiga adalah guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
Prioritas keempat adalah aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Kemudian masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya ada di urutan kelima.
Tetapi akan berbeda jika kita melihat Helina, jika kita lihat dari video viral itu Helina didampingi oleh dua orang lagi, apakah itu anggota keluarga atau tidak kita kan tidak ada yang tahu.
Tetapi dengan adanya orang diluar dari apotek tersebut, menurut kami ada dugaan penyelahgunaan memberikan keterangan dan siapa yang diberi keterangan.
"Kita tidak mau berspekulasi tapi kita harap bahwa program Pemerintah terkait penyuntikan vaksin ini jangan disalahgunakan dan diselewengkan," ujarnya.
"Sehingga nanti jangan sampai Pemerintah pula yang disalahkan, kalau terjadi hal-hal yang diluar standar yang telah ditentukan pembagian vaksin itu secara berkala,” tutup CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.
Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
(*)