Find Us On Social Media :

Minta Masyarakat Waspada, OJK Masukkan Vtube dan Tiktok Cash dalam Daftar Investasi Ilegal, SWI: Iming-iming 1 Tahun Jadi Rp 120 Juta

Dianggap Melanggar Hukum, Kemkominfo Blokir TikTok Cash

Perencana Keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto juga mengingatkan setiap masyarakat yang ingin melakukan investasi baikya harus tahu betul mengenai sumber imbal hasil yang didapat.

Masyarkat juga harus berhati-hati, meski platform yang menjanjikan uang benar-benar bisa memberikan uang hanya dengan menonton video.

"Tidak ada masalah jika Anda hanya puas dengan bayaran menonton video yang bayarannya juga tidak seberapa dengan modal membeli kuota internet," kata Eko.

Namun, sering kali aplikasi tersebut hanya memberikan imbal hasil yang minim dari kegiatan misi awalnya.

Sementara, tawaran imbal hasil tinggi yang tidak logis harus didapat dari menjadi anggota berbayar atau menjaring anggota baru lain untuk bergabung. Ini yang ujungnya menggunakan skema ponzi dan merugikan masyarakat.

(*)