Find Us On Social Media :

Terima Ganjaran 17 Tahun Penjara Usai Tega Ikut Bunuh Ibu Persit dengan Modus Begal, Terbongkar Percakapan Sang Pelakor dengan Praka Marten: Sesakit Apa Sih Hatimu?

Seorang anggota TNI di Tapanuli Tengah bersama selingkuhannya membunuh istri

GridHot.ID - Pada Mei 2020 lalu, terungkap sebuah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.

Pembunuhan tersebut dilakukan suami yang merupakan anggota TNI bersama dengan kekasih gelapnya.

Melansir Tribun-Medan.com, terungkap kisah tragis istri anak satu Ayu Lestari (26) diduga dibunuh oleh suaminya sendiri yang merupakan seorang anggota TNI.

Baca Juga: Diduga Lakukan Serangan Balas Dendam Terhadap Pasukan Banteng Raider, KKB Papua Tembak Praka Hendra Sipayung Saat Belanja di Warung, Dandim 1705/Nabire: Kami Siaga Satu

Bahkan, mayatnya ditemukan sudah berbentuk tulang belulang di semak-semak di Jalan Baru Lungkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini juga turut dikabarkan unggahan akun Twitter @litinaar, pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, yang menyatakan telah ditemukan tengkorak manusia dengan tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.

Tengkorak dan tulang belulang tersebut diduga adalah Ayu Lestari (26) yang merupakan istri dari Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.

Baca Juga: Praka Pangkat Terakhirnya, Pensiunan Tentara Ini Nekat Pakai Seragam TNI untuk Jadi Begal, Polisi Bongkar Modus Pelaku

Tak hanya Praka Martin, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka lainnya yaitu Samaria Magdalena Simatupang (30) dan Winda Novianti Simanjuntak (28) yang saat ini tengah diperiksa intensif di Polres Tapanuli Tengah.

Sementara itu, dilansir GridHot dari TribunJateng.com, sang wanita selingkuhan atau Pelakor, Winda Nopi Yanti Simanjuntak (29) kini divonis 17 tahun penjara.

Praka Marten sebelumnya sudah divonis 20 tahun penjara akhir tahun 2020 lalu dan dipecat dari TNI.