Gridhot.ID -Praka P dipecat dari satuan TNI di jajaran Kodam IV Diponegoro dan dihukum satu tahun penjara.
Hal tersebutlantaranPraka P terbuktimelakukan hubungan sesama jenisdengan juniornya, Pratu M.
Pemecatan terhadap Praka P dilakukan oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Lantas bagaimana dengan nasib Pratu M?
"Untuk Pratu M bukan organik anggota Kodam IV/Diponegoro. Dia dari satuan lain, jadi kami tidak bisa berkomentar."
"Kalau Praka P dari satuan kami sudah kami tindak tegas," ujar Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Kav Susanto saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (15/10/2020).
Bantah Kecolongan
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Kav Susanto membantah jika pihaknya kecolongan atas perilaku menyimpang dari anggotanya.
"Kecolongan gimana? Kami tidak bisa ngomong ini kecolongan atau tidak. Semuanya namanya perilaku manusia dari awal munculnya bisa kapan saja," ujarnya, Kamis (15/10/2020).
Ia menambahkan, perilaku tersebut di masyarakat juga dapat diketahui sejak dari awal ada pula yang tidak.