GridHot.ID - Pengadilan Militer II-10 Semarang memutuskan untuk memecat prajurit TNI, Praka P.
Praka P dipecat dari satuan TNI di jajaran Kodam IV Diponegoro lantaran terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.
Pecatan TNI itu disebutkan telah menjalin hubungan sesama jenis dengan juniornya, yakni Pratu M.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Kav Susanto membantah jika pihaknya kecolongan atas perilaku menyimpang dari anggotanya.
"Kecolongan gimana? Kami tidak bisa ngomong ini kecolongan atau tidak. Semuanya namanya perilaku manusia dari awal munculnya bisa kapan saja," ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (15/10/2020).
Ia menambahkan, perilaku tersebut di masyarakat juga dapat diketahui sejak dari awal adapula yang tidak.
Sebaliknya perilaku seks sesama jenis juga dapat muncul lantaran pergaulan atau pengaruh lingkungan.
"Yang jelas langkah-langkah kami sudah jauh untuk mengantisipasi hal tersebut," tegasnya.
Langkah-langkah pencegahan, lanjut Kapendam, telah melakukan tindakan prefentif sejak proses seleksi menjadi prajurit dengan melakukan screening dan tes mental ideologi.