Find Us On Social Media :

Digiring Saat Asik Pesta Barang Haram di Hotel dan Dicopot Jadi Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Diselidiki Soal Kemungkinan Bagian dari Bandar Narkoba, Propam: Semuanya Masih Didalami

Kekayaan Kapolsek Astana Anyar yang Ditangkap karena Narkoba

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pendalaman juga dilakukan terhadap 11 orang anak buah Kompol Yuni yang turut serta ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar.

Semuanya ditangkap saat berpesta narkoba di salah satu hotel di Bandung, Selasa (16/2/2021) lalu.

"Semuanya masih didalami, apakah sebagai pengguna atau juga pengedar. Untuk anggota Polri terlibat dan terbukti sebagai pengedar ancamannya dipecat," kata Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Buntut Promo Tiket Murah Rp 10 Ribu, Pengelola Waterboom Lipoo Cikarang Terancam Pidana, Ini Alasannya Beri Diskon Besar-besaran

Kasus ini kata Ramadhan saat ini masih ditangani Propam Polda Jabar.

"Polda Jabar merespon dengan cepat, dengan langsung mencopot Kompol YP dari jabagatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Pencopotan berdasarkan STR Nomor 267/II/Kep /2021 tanggal 17 febr 2021," kata Ramadhan.

Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya kata Ramadhan saat ini masih dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar.

"Mereka sudah menjalani tes urine, dan hasilnya semuanya positif," kata Ramadhan.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Sadis Dua Karyawan Hotel Batiga Jabadeka Mulai Terungkap, Tiga Pelaku Nyatanya Bukan Oknum TNI ataupun Polisi, Kapolsek Langsung Ungkap Faktanya

Ramadhan mengatakan Propam Polda Jabar dan pimpinan di Polda Jabar akan melihat track record 12 anggota Polri itu sebagai pertimbangan dalam memberikan sanksi, jika diketahui mereka hanya pemakai.

"Jika pengguna, apakah baru sekali atau sering, akan dlihat dan juga jadi pertimbangan. Setiap anggota Polri tentunya ada prestasi-prestasi serta sudah berapa lama ia berdinas. Jadi akan dilihat track recordnya dari semuanya, untuk menjadi pertimbangan dan putusan pimpinan dalam memberi hukuman kepada yang bersangkutan," katanya. (*)