Gridhot.ID -Praka MS mengaku tak mengetahui bahwa ratusan amunisi yang dia jual ke warga sipil akan sampai ke tangan KKB Papua.
Oknum prajurit TNI Yonif 733 Masariku tersebut mengaku tidak berniat untuk menjual amunisiitu ke KKB Papua.
Diketahui, Praka MS ditangkap karenaterlibat penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan KKB Papua.
Sebanyak 200 butir peluru didapat tersangka selama mengikuti latihan menembak. Sedangkan sisanya masih diselidiki.
Praka MS telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Jadi dia (Praka MS) tidak tahu amunisi itu akan dibawa ke Papua untuk digunakan oleh KKB," kata Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam (Dandenpom) XVI Pattimura Kolonel Cpm Jhohanes Paul Pelupessy saat konferensi pers di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Saat diperiksa, Praka MS mengaku menjual ratusan amunisi itu untuk keperluan warga yang ingin berburu.
Praka MS menjual 600 butir peluru kepada warga berinisial AT.
Selanjutnya AT menjual kembali ratusan amunisi itu kepada J yang diduga kuat menjual kembali ke KKB Papua.
AT dan J saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penjualan amunisi yang dilakukan Praka MS kepada AT tidak dilakukan per butir, tapi dalam jumlah yang sudah ditentukan.
Dari penjualan amunisi itu, Praka MS mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpunKompas.id, Praka MS menjual amunisi kepada AT dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.
Komandan Dandenpom XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paulpun menyesalkan adanya anggota TNI terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita juga sangat menyesalkan masih ada prajurit yang seperti ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Terkait kasus itu, Paul mengatakan pimpinan TNI AD telah memberikan perhatiannya secara khusus sehingga yang bersangkutan akan dihukum dengan berat sesuai ketentuan undang-undangyang berlalu.
Kodam Pattimura memastikan Praka MS akan dipecat dari militer dan terancam hukuman penjara atas perbuatannya itu.
"Apapun tujuannya, anggota TNI yang jual senjata hukumannya dipecat," ujarnya.
MelansirTribun Timur, Praka MS adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku.
Praka MS tinggal di asrama militer Waiheru Kipan B 733/Masariku.
Setiap kali mengikuti latihan menembak, Praka MS kerap menyembunyikan amunisi yang diberikan kepadanya dan diambil kembali keesokan harinya setelah latihan menembak selesai.
"Setelah kami lakukan penyelidikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku mengumpulkan amunisi itu seorang diri tanpa melibatkan rekan-rekannya yang lain," ujar Paul.
"Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu."
"Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan," tambah Paul.
(*)