“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” urai Hera F Haryn melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.
Meski demikian, BCA menyebut bahwa tindakan Ardi melanggar Pasal 85 Undang-undang No 3 Tahun 2011 ttentang Transfer Dana yang isinya:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Bantah ingin mengangsur BCA juga membantah keterangan Ardi yang ingin mengembalikan uang dengan cara mengangsur.
Bank mengaku telah melakukan upaya musyawarah namun Ardi tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana.
Ardi pun sudah mendapatkan dua kali surat pemberitahuan adanya salah transfer dari bank. Sejak Maret 2020, Ardi sudah diminta mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya dia harus berurusan dengan polisi.
Tinggalkan 3 anak yang masih balita
Ternyata kasus tersebut berdampak besar pada kehidupan keluarga Ardi yang memiliki tiga anak balita dari istrinya yang bernama Dewi.
Adik kandung Ardi, Tio Budi Satrio mengatakan, ketiga anak Ardi masing-masing berusia 5 tahun, 4 tahun dan 2 tahun.
Istri Ardi selama ini tidak bekerja karena harus menjaga anak-anaknya. Sementara Ardi menghidupi keluarga sebagai makelar mobil.