Find Us On Social Media :

Sandang Julukan 'Algojo Koruptor', Jokowi Kenang Kembali Sosok Artidjo Alkostar Saat Datang Melayat ke Yogyakarta: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Jenazah Artidjo Alkostar dibawa ambulans untuk disemayamkan.

Gridhot.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) datang melayat ke lokasi pemakaman mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin (1/3/2021) pagi.

Lewat akun Twitter miliknya, Jokowi mengenangkan kembali sosok Artidjo Alkostar semasa hidupnya. 

Menurut Jokowi, Artidjo Alkostar adalah sosok yang berintegritas, jujur, dan tak ragu dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Model Dewasa dan DJ Seksi, Rhere Valentina Tutup Usia Usai Tinggalkan Dunia Hiburan, Postingan Terakhirnya Isyaratkan Sudah Hijrah

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Kita telah kehilangan putra terbaik bangsa," ujar Jokowi dikutip Grid.ID, Senin (1/3/2021).

"Seorang yang hidupnya diabdikan untuk penegakan hukum, berintegritas tinggi, dan jujur."

"Selamat jalan Bapak Artidjo Alkostar," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Turut Berkutat Tangani Kasus Djoko Tjandra, Algojo Koruptor Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Dari Jaman Adili Soeharto hingga Ahok

Bersamaan dengan itu, dibagikan juga potret Jokowi dengan sejumlah pelayat tengah menyalatkan jenazah almarhum Artidjo Alkostar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).

Artidjo Alkostar merupakan salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Ketiban Berkah Anak Keempat, Oki Setiana Dewi Ungkap Suka Citanya Raih Gelar Doktor, Kakak Ria Ricis: Saya Selesaikan Dalam Kondisi Hamil

Selama bertugas di MA, Mengutip Kompas.com, Senin (1/3/2021), Artidjo dikenal sebagai salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor.

Artidjo disebut sering hukuman tambahan untuk para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.

Mereka yang menerima hukuman tambahan antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Baca Juga: Tiongkok Makin Ngelunjak, Kepungan Militer AS Cuma Dianggap Angin Lalu, Seenak Jidat Gelar Uji Coba Rudal di Laut China Selatan

Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Artidjo resmi pensiun dari MA pada 22 Mei 2018, setelah sebelumnya berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.

Selama berkarier 18 tahun di MA, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara. Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya.(*)