Dalam waktu 10 bulan, tersangka NK berhasil meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
"Dan kalau kami lihat yang bersangkutan sudah melakukan 10 bulan terakhir dan meraup keuntungan Rp 75 juta, bukan hanya film ini, tapi film lain juga," tutup Ady.
Tersangka NK mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah grup di aplikasi berbagi pesan Telegram.
NK kemudian menyebarluaskan kembali konten tersebut melalui situs porno yang ia kelola.
"(Dapat) dari Telegram, dikirim ke situ sama orang. Saya manfaatkan saja dari situ," ujar NK dikutip dari Kompas.com.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa timnya telah berhasil melacak grup Telegram tersebut yang diberi nama "GC Family".
"Di dalam grup tersebut terdapat layanan video dan foto bermuatan pornografi," ujar Arsya.