Sedangkan MSA mengaku mendapat video dari sebuah grup Telegram bernama "DF 18" pada 11 Februari 2021 lalu.
"(Tujuannya) cari followers, keuntungannya nanti akunnya bisa dijual," kata MSA.
Diketahui, MSA merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa.
"MSA pada 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, (yaitu) penyebaran video porno. Dia divonis 4 bulan (kurungan penjara) di Polda Jawa Timur," ungkap Ady.
Sepertinya, tujuan penyebar video syur mirip GL serupa dengan penyebar video mesum Gisel dan Nobu.
Diketahui, para pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu telah ditangkap polisi.
Kedua pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu berinisial PP dan MN.