Find Us On Social Media :

KPK Endus Bau Korupsi yang Tersimpan di Tubuh Ditjen Pajak, Sri Mulyani Ngamuk Langsung Copot Pejabat yang Diduga Terlibat: Pengkhianatan!

Sri Mulyani mulai tanggapi penyidikan KPK

Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang berusaha menyelidiki kasus dugaan suap yang terjadi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dikutip Gridhot dari Kontan, KPK bahkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak KPK sendiri menyatakan kalau nilai suap atau korupsi yang terjadi mencapai puluhan miliar Rupiah.

Tentu saja kasus ini langsung disorot oleh Sri Mulyani.

Dikutip Gridhot dari Tribunbisnis, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlibat dugaan kasus suap telah melakukan pengkhianatan.

Ia juga menyatakan, dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak telah melukai perasaan dari seluruh jajaran pegawai.

"Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu penghianatan bagi upaya seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang tengah dan terus berfokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara," ujarnya saat konferensi pers "Pengusutan Dugaan Kasus Suap" secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Bergelimang Harta Usai Sukses Jadi Aktor Top Tanah Air, Reza Rahardian Ngaku Dirinya Gilai Investasi Properti, Perlihatkan Salah Satu Potret Rumah Mewahnya Bernuansa Minimalis Unik

Sri Mulyani mengatakan, bila dugaan tersebut terbukti, maka akan sangat mengecewakan dirinya dan seluruh jajaran Kemenkeu.

Pasalnya saat ini kondisi keuangan negara tengah berada dalam tekanan akibat kondisi pandemi Covid-19.

Seluruh jajaran Kemenkeu dan Ditjen Pajak pun saat ini tengah berfokus untuk melakukan pemulihan dari pengumpulan penerimaan negara tersebut.

"Dalam kondisi di mana kita menghadapi Covid-19 dan membutuhkan dan terus menjaga agar pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan, sehingga kita mampu mendukung masyarakat, di dalam menghadapi Covid-19 dan mendukung dunia usaha untuk pulih kembali, ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, kasus suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak saat ini sedang berada di bawah penyidikan KPK.

Nilai suap diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK menyatakan, modus suap dilakukan kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi lebih rendah dari kewajiban.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3/2021).

KPK Sebut Pengumuman Tersangka Suap Pajak Setelah Upaya Paksa Penangkapan

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan saat ini pihaknya tengah mengusut kasus dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan bahwa saat ini benar KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).

Namun, ditekankan Ali, untuk saat ini KPK belum bisa menyampaikan detail kasusnya termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," katanya.

Komisi antikorupsi memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan ini akan selalu diinformasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Baku Tembak dengan Satgas Madago Raya di Pegunungan Andole, Pimpinan MIT Ali Kalora Diduga Alami Luka-luka, Kabid Humas Polda Sulteng: Iya Benar...

"Namun demikian tentu pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," kata Ali.

Terungkapnya kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu ini diawali oleh keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Dijelaskan Alex, modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.

Alex hanya bisa memberi tahu bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," sebut Alex.

Baca Juga: Benar-benar Tak Bisa Dianggap Remeh, Terungkap Kondisi Pasien 01 Covid-19 di Indonesia Meski Sudah Setahun Dinyatakan Sembuh: Saya Drop Terus

Ia mengatakan, tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.

Kata Alex, penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Alex berkata bahwa komisi antikorupsi bakalan menangani kasus suapnya. Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.

"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex.

Copot

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah mencopot seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diduga tersangkut kasus suap tersebut.

"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK terlibat dalam suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Tepis Gosip Hidup Nyaman Sebagai Anak Presiden dan Istri Walikota, Kahiyang Ayu Pamerkan Ladang Uang yang Dibangunnya Susah Payah dari Kuliah, Ini yang Jadi Sumber Pemasukannya

Ani, sapaan akrabnya, tak membeberkan nama pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap itu. Ia masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Ani.

Digeledah

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan Angin Prayitno Aji diduga sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Dari penelusuran lebih dalam, nama Angin Prayitno Aji juga kini sudah tidak ada lagi di laman website DJP, apa benar dirinya yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Menjawab hal itu, satu pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa memang benar penelusuran tersebut yakni Angin Prayitno Aji sudah tidak lagi menjabat karena jadi tersangka.

"Confirmed itu kata sumber saya," ujar pegawai Kementerian Keuangan itu melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Korea Selatan Panas Dingin, 2 Warganya Tiba-tiba Meninggal Dunia Setelah Mendapat Vaksin AstraZeneca

Bahkan, dirinya mengungkapkan, ada kemungkinan kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai akan digeledah oleh KPK secepatnya malam ini karena dia sendiri memang sedang ada di sekitar wilayah tersebut.

"Mungkin sebentar lagi digeledah Pak. Informasi yang saya dapat itu Pak, tunggu KPK saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal yang diduga menerima suap tersebut sudah dibebastugaskan.

"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," ujarnya saat konferensi pers "Pengusutan Dugaan Kasus Suap" secara virtual, Rabu (3/3/2021).

(*)