Find Us On Social Media :

Masih Anget Jabat Ketum Demokrat 'Kontra AHY', Tokoh Politik Ini Sebut Moeldoko Tak Akan Lama Nikmati KLB: Paling Cuma Seminggu

Moeldoko saat KLB Demokrat

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.Pemerintah menurut Mahfud baru bisa turun menyelesaikan konflik Partai berdasarkan penilaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke Kemenkumham.Nantinya akan dinilai apakah KLB di Deli Serdang tersebut sah atau tidak berdasarkan AD/ART partai.

Baca Juga: Seret Presiden Jokowi dalam Kisruh Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue, Meilia Lau Diperingatkan Pihak Istana, Ali Mochtar Ngabalin: Kurang Elok, Jangan Mengaitkan dengan Presiden"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai.""Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita enggak boleh main-main," kata dia.(*)