Find Us On Social Media :

Masih Anget Jabat Ketum Demokrat 'Kontra AHY', Tokoh Politik Ini Sebut Moeldoko Tak Akan Lama Nikmati KLB: Paling Cuma Seminggu

Moeldoko saat KLB Demokrat

Gridhot.ID - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief akhirnya buka suara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada umat (5/3/2021) lalu.Mengutip dari Tribunnews.com, KLB ini didatangi oleh beberapa mantan kader Demokrat seperti Marzuki Alie dan Jhoni Allen.KLB ini bahkan memutuskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjadi Ketua Umum (Ketum) Demokrat.

Baca Juga: 3 Bulan Putus, Pria Subang Gantung Diri Sesaat Setelah Video Call Mantan Pacar, Pemilik Kamar Indekos: Pas Saya Tiba Dia Sudah Tak BernyawaMenurut Andi Arief, Moeldoko, Marzuki Alie hingga Jhoni Allen hanya bisa  menikmati KLB selama seminggu saja.Hal itu diungkapkan Andi melalui akun Twitter barunya, @AndiArief_IDI, Senin (8/3/2021)."Nasib Pak Moeldoko, Pak @marzukialie_MA dan Joni Alen tinggal seminggu nikmati KLB nekadnya dengan putusan depkumham.""KLB yang bukan saja upaya gulingkan AHY, tetapi juga SBY serta membakar rumah besar kader demokrat.dan rakyat."

Baca Juga: Diidolakan Seantero Tanah Air hingga Para Artis Ikut Berjejer Ngefans Padanya, Begini Tingkah Menggemaskan Arya Saloka Saat Disukai Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting, Suami Putri Anne: Seneng Tapi Malu"Para mantan senior lupa, 'setiap jaman ada orangnya'," tulisnya, Senin (8/3/2021).

Menurut ANdi, KLB nantinya akan dijegal dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Keputusan itu akan menyebut KLB Demokrat ilegal.Menurut Andi, ada dua aturan yang memberikan kepastian hukum soal KLB ilegal.

Baca Juga: Sempat Dijuluki Bucin oleh Netizen, Terungkap Unggahan Kaesang Keluhkan Hubungannya dengan Felicia Tissue yang Sudah Dihapus, Benarkah Alasan Main Hati?Yakni, adanya Anggaran Dasar (AD/ART) Demokrat tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahannya (2011)."Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof @mohmahfudmd. ""Karena fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani. Ada UU no 2 2008/2011."

Baca Juga: Kandas Besanan dengan Presiden, Ibunda Felicia Tissue Curhat di Instagram Sindir Polah Kaesang Usai Dituding 'Ngeghosting' Dari Putrinya : Dimana Hatimu?"Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah," lanjut Andi.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memberi tanggapannya soal KLB Partai Demokrat.Ia menegaskan pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum."Kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja orang menuduh. KLB itu dilindungi, enggak ada, enggak ada urusannya."

Baca Juga: Olla Ramlan Akhirnya Blak-blakan Ungkap Kemarahannya pada Aufar Hutapea, Ngaku Kesal Gegara Suami Pergi ke Tempat Karaokean: Nggak Suka!"Pemerintah enggak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam keterangannya, seperti yang diberitakan Tribunnews, Minggu (7/3/2021).Pasalnya, kata Mahfud, terdapat UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.Pemerintah justru salah apabila membubarkan gelaran KLB yang mendapuk Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi kubu yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Baca Juga: Tak Terima Ponakannya Direndahkan Ibunda Felicia Tissue, Paman Nadya Arifta Ikut Angkat Bicara, Sindir Balik Meilia Lau: Gak Ada Urusannya Sama Pak Jokowi..

Sikap pemerintah tersebut kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak membubarkan gelaran Muktamar Luar Biasa PKB yang digelar kubu alamrhum Gusdur di Parung, dan Muktamar kubu Cak Imin di Ancol pada 2008 lalu.Hal yang sama juga dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri Yang tidak membubarkan muktamar PKB kubu Matori Abdul Jalil.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.Pemerintah menurut Mahfud baru bisa turun menyelesaikan konflik Partai berdasarkan penilaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke Kemenkumham.Nantinya akan dinilai apakah KLB di Deli Serdang tersebut sah atau tidak berdasarkan AD/ART partai.

Baca Juga: Seret Presiden Jokowi dalam Kisruh Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue, Meilia Lau Diperingatkan Pihak Istana, Ali Mochtar Ngabalin: Kurang Elok, Jangan Mengaitkan dengan Presiden"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai.""Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita enggak boleh main-main," kata dia.(*)