Find Us On Social Media :

AHY Terancam Dipenjara Karena Hal Ini, Annisa Pohan Pantau Suaminya Lewat Siaran Televisi Hingga Posting Foto Bambang Susilo: Sudah Eks Jadi Tidak Punya Hak Suara Sah

Annisa Pohan dan Agus Yudhoyono

Namun, sampai saat ini, Bambang mengaku surat resmi pencopotan tersebut masih belum diterimanya.

"KLB itu hak konstitusional pimpinan DPC karena diatur dalam Pasal 81 Anggaran Dasar dan Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga," ucap Bambang Susilo saat ditemui Kompas.com di Jalan Tentara Pelajar, Tempelan, Blora, Kamis (25/2/2021).

Bambang menganggap AHY sebagai ketua umum partai tidak dapat melaksanakan amanah kepemimpinan secara konsekuen dan tanggung jawab.

Bambang Susilo pun juga kerap tampil di televisi untuk menanggapi persoalan tersebut.

(*)