GridHot.ID - Kongres Luar Biasa (KLB) digelar oleh kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021), menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Namun, sebagaimana melansir Kompas.com, AHY menyebut KLB tersebut ilegal karena tidak memenuhi syarat penyelenggaraan KLB yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.
Selain itu, KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Faktanya, menurut AHY, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh penyelenggara KLB Deli Serdang.
Kembali melansir Kompas.com, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie melaporkan sejumlah nama pejabat partai Demokrat ke Bareskrim Polri baru-baru ini.
Salah satu nama yang dilaporkan yakni Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Lagi buat pengaduan. Pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah.
Selain itu, dia mengatakan bahwa tidak hanya AHY yang dilaporkan oleh Marzuki Alie.
Total lima orang yang masuk laporan ke Bareskrim Polri.
Adapun lima orang tersebut terdiri dari empat pengurus Partai Demokrat dan satu kader non-pengurus.
Ketar-ketir dengan nasib AHY yang dilaporkan ke polisi, Annisa Pohan tampak pantau suaminya dari siaran televisi.
Melansir Grid.id, Annisa Pohan kemudian mengunggah foto eks kader partai Demokrat, Bambang Susilo, melalui akun Instagram pribadinya @annisayudhoyono, Minggu (7/3/2021).
Menurut Annisa Pohan, Bambang Susilo sudah tak ada kaitannya dengan Partai Demokrat saat ini.
Sehingga Bambang Susilo sudah tak mempunyai hak suara sah dalam memilih ketua baru di KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Sudah eks jadi tidak punya hak suara sah," tulis Annisa Pohan dengan melingkari tulisan 'eks' yang berarti mantan ketua DPC Partai Demokrat.
Sebagai informasi, Bambang Susilo merupakan mantan Ketua DPC dari Kabupaten Blora yang dicopot oleh Partai Demokrat.
Pencopotan tersebut dilakukan karena Bambang dianggap mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).
Namun, sampai saat ini, Bambang mengaku surat resmi pencopotan tersebut masih belum diterimanya.
"KLB itu hak konstitusional pimpinan DPC karena diatur dalam Pasal 81 Anggaran Dasar dan Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga," ucap Bambang Susilo saat ditemui Kompas.com di Jalan Tentara Pelajar, Tempelan, Blora, Kamis (25/2/2021).
Bambang menganggap AHY sebagai ketua umum partai tidak dapat melaksanakan amanah kepemimpinan secara konsekuen dan tanggung jawab.
Bambang Susilo pun juga kerap tampil di televisi untuk menanggapi persoalan tersebut.
(*)