"Untuk sidang perdananya diagendakan tanggal 24 April 2021, karena tergugatnya tidak diketahui beradaannya di Indonesia, sehingga tergugat itu dipanggil melalui media masa, melalui radio, ucap Taslimah dikutip GridHot.ID dari Star Story, Rabu (10/3/2021).
Pihak PA Jaksel menjelaskan jika Eryck Amaral dipanggil melalui media radio.
Di Indonesia pun alamat Eryck Amaral juga tidak diketahui juntrungannya.
"Jadi media masa yang digunakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah radio."
"Kan tergugatnya tidak diketahui alamatnya di Indonesia, maka dari itu dia dipanggil untuk mengikuti persidangan melalui media radio," lanjutnya.
Taslimah berharap jika pihak Eryck Amaral mendengar panggilan yang dilayangkan lewat radio tersebut, sehingga ia dan kuasa hukumnya bisa hadir untuk memenuhi panggilan.
"Untuk sidang perdana tanggal 24 April 2021 itu, diperintahkan untuk penggugat dan kuasa hukumnya hadir dan tergugat juga harus hadir, kalau dia dengar dia harus hadir."
Menurut Taslimah, jika penggugat alias Aura Kasih mengetahui alamat pasti Eryck Amaral, maka ia seharusnya melaporkan kepada PA Jaksel untuk diurus lebih lanjut agar mempermudah proses persidangan.
Namun hingga kini PA Jaksel belum mendapatkan laporan alamat pasti tergugat alias Eryck Amaral.
"Kalau penggugat tahu alamat sebenarnya dimana, mengetahui keberadaan tergugat ada dimana maka harus melaporkan keberadaan tergugat itu ada dimana.
Kalau misalkan ada di Indonesia, maka akan dipanggil sesuai alamat yang sebenarnya, kalau di luar negeri akan dipanggil ke luar negeri akan dipanggil melalui Konsulat Jenderal RI yang ada dimana dia berada.
Misalkan di negera tertentu udah udah alamatnya, maka tergugat tersebut harus dipanggil ke negara tersebut melalui Konsulat Jenderal RI dimana dia berada," tutup Taslimah.
(*)