Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Sudah tak ingin lagi mempertahankan rumah tangganya bersam Eryck Amaral, Aura Kasih kekeh ingin gugat cerai sang suami.
Sebelum gugat cerai, Aura Kasih dan Eryck Amaral sudah pisah ranjang berbulan-bulan lamanya.
Seperti diketahui, Eryck Amaral sendiri tengah bekerja di Bangkok, sedangkan Aura Kasih dan sang anak, Bella berada di Indonesia.
Akar masalah yang disebabkan karena LDR tersebut akhirnya merembet dan membuat Aura tak betah lagi dengan sikap sang suami yang dingin dan tak lagi memperdulikan dirinya dan Bella.
Baca Juga: Eryck Amaral Unggah Foto Anak Usai Digugat Cerai, Aura Kasih: Allahuakbar, Pusing Kali Ya Itu Orang!
Aura sendiri mengaku ingin segera bercerai dari Eryck, karena selama ini ia dan sang anak juga tak dipedulikan sama sekali.
Aura kekeh ingin berpisah dari suami yang ia nikahi pada 2018 lalu.
Namun saat perceraian sedang dalam proses, tiba-tiba ada masalah yang mengganjal.
Menurut Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sidang perdana Aura dan Eryck akan ditunda hingga 24 April 2021.
Lantaran keberadaan Eryck sendiri hingga kini masih belum diketahui.
"Untuk sidang perdananya diagendakan tanggal 24 April 2021, karena tergugatnya tidak diketahui beradaannya di Indonesia, sehingga tergugat itu dipanggil melalui media masa, melalui radio, ucap Taslimah dikutip GridHot.ID dari Star Story, Rabu (10/3/2021).
Pihak PA Jaksel menjelaskan jika Eryck Amaral dipanggil melalui media radio.
Di Indonesia pun alamat Eryck Amaral juga tidak diketahui juntrungannya.
"Jadi media masa yang digunakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah radio."
"Kan tergugatnya tidak diketahui alamatnya di Indonesia, maka dari itu dia dipanggil untuk mengikuti persidangan melalui media radio," lanjutnya.
Taslimah berharap jika pihak Eryck Amaral mendengar panggilan yang dilayangkan lewat radio tersebut, sehingga ia dan kuasa hukumnya bisa hadir untuk memenuhi panggilan.
"Untuk sidang perdana tanggal 24 April 2021 itu, diperintahkan untuk penggugat dan kuasa hukumnya hadir dan tergugat juga harus hadir, kalau dia dengar dia harus hadir."
Menurut Taslimah, jika penggugat alias Aura Kasih mengetahui alamat pasti Eryck Amaral, maka ia seharusnya melaporkan kepada PA Jaksel untuk diurus lebih lanjut agar mempermudah proses persidangan.
Namun hingga kini PA Jaksel belum mendapatkan laporan alamat pasti tergugat alias Eryck Amaral.
"Kalau penggugat tahu alamat sebenarnya dimana, mengetahui keberadaan tergugat ada dimana maka harus melaporkan keberadaan tergugat itu ada dimana.
Kalau misalkan ada di Indonesia, maka akan dipanggil sesuai alamat yang sebenarnya, kalau di luar negeri akan dipanggil ke luar negeri akan dipanggil melalui Konsulat Jenderal RI yang ada dimana dia berada.
Misalkan di negera tertentu udah udah alamatnya, maka tergugat tersebut harus dipanggil ke negara tersebut melalui Konsulat Jenderal RI dimana dia berada," tutup Taslimah.
(*)