Sidang Kasus Suap Izin Ekspor Benur Justru Bongkar Kelakuan Bucin Edhy Prabowo, Sang Mantan Menteri Enteng Buang Duit Ratusan Juta Demi Manjakan Sekretaris Wanita Pribadinya, Apartemen di Menteng Jadi Bukti

Jumat, 12 Maret 2021 | 05:25
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN

Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Gridhot.ID - Edhy Prabowo, mantan menteri Kelautan dan Perikanan kini sedang menghadapi pengadilan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, hal ini berkaitan dengan kasus suap ekspor benur atau benih lobster yang menjeratnya.

Edhy Prabowo diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS.

Kini kasus Edhy sudah masuk ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari persidangan terbaru, terungkaplah momen Edhy Prabowo yang dengan enteng memanjakan sekretaris pribadinya yang merupakan seorang wanita.

Baca Juga: Lebih Parah dari Binatang, Kelakuan Bapak yang Cabuli Anak Kandung di Koja Buat Polwan Bergidik Ngeri, Aiptu Veronica: Bulu Kuduk Saya Merinding

Sekretaris pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, menyebut Edhy membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.

Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta pertahun.

Hal tersebut diakui Amiril kala dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, Amiril menyebut bahwa Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.

Baca Juga: Sidang Cerai Aura Kasih dan Sang Suami Dijadwalkan April, Eryck Amaral Akan Dipanggil Via Radio, Kenapa? Ternyata Ini Alasannya..

Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya, 'pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,' itu bulan pertama, saya sampaikan ke pak menteri dan bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.

Amiril mengaku dirinya akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park.

Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta pertahun.

"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta pertahun," kata Amiril.

Baca Juga: Nyaris Jadi Mantu Orang Nomor Satu di Indonesia, Ini Profil Felicia Tissue, Mantan Pacar Kaesang Tak Kalah Mentereng dari Sang Ibu yang Masuk Geng Sosialita Liliana Tanoesoedibjo

Amiril mengaku uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri.

PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.

"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," kata dia.

Diketahui, pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari 103.000 ribu dolar AS (setara Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Baca Juga: 28 Tahun Adiknya Menanti Kepastian Jenis Kelaminnya, Amasya Manganang Unggah Foto dengan Caption Menyentuh untuk Aprilia Manganang: Jalan Hidup Manusia Tidak Ada yang Tahu

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan didapat perusahaan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Jateng