Find Us On Social Media :

Sindir Gibran Rakabuming di Sosmed, Pria Asal Tegal Kena Peringatan Polisi Virtual Sampai Disuruh Minta Maaf di Polresta Solo, Ini Komentarnya yang Jadi Masalah

Pria yang komentar miring terhadap Gibran Rakabuming Raka

Gridhot.ID - Di tahun 2021 ini Polri mulai meluncurkan polisi virtual untuk berpatroli di sosial media.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi virtual ini memang bertugas untuk memberi peringatan layaknya penilangan bagi masyarakat yang mengeluarkan konten atau komentar yang berpotensi melanggar UU ITE.

Salah satu yang sudah mendapat peringatan adalah pria yang satu ini.

Dikutip Gridot dari Tribun Solom AM, seorang pria asal Slawi, Tegal, yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta, dipanggil ke Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Tampak Baik-baik Saja dan Perlakukan Krisdayanti secara Spesial, Terbongkar Ashanty Tak Hitung Mantan Istri Anang Hermansyah sebagai Keluarga Mempelai Wanita, Netizen: Kenapa Mimi Enggak?

Ia dipanggil setelah membuat tulisan bernada olok-olok ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono, mengatakan, alasan pemanggilan AM adalah membuat postingan informasi tidak benar atau hoaks di kalom komentar akun media sosial (mensos).

"Jadi dia membuat tulisan bernafaskan hoax," ungkap Iswan saat di konfirmasi TribunSolo.com

Lalu, apa sebenarnya yang ditulis oleh AM di medsos?

Baca Juga: Beda Jauh dari Aura Anggunnya Sekarang, Maia Estianty Ternyata Dulu Hobi Nyetir Becak Tiap Pagi Berangkat Sekolah: Gue Malah Ahli!

Postingan itu ditulis AM di akun @garudarevolution.

AM menulis, "Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan aja," tulisnya pada Sabtu (13/3/2021) pukul 18.00 WIB.

Di akun Instagram, Am mengakui menulis soal itu.

"Benar, memang saya menulis komentar di @garudarevolution di postingan soal semi final dan final Piala Menpora Solo," ujar AM dikutip dari akun instragram @polrestasurakarta.

Baca Juga: Otopsi Jasad Teroris Paling Berbahaya di Indonesia, Dr Hastry Sampai Merinding Ungkap Kisahnya Saat Lihat Jenazah Noordin M Top yang Hancur Namun Wajahnya Bisa Sangat Dikenali

"Dan saya minta maaf kepada Bapak Gibran Rakabuming Raka dan kepada masyarakat serta Polresta Solo, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," lanjutnya.

Sebelumnya, AM telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta, agar menghapus postingannya.

AM sebenarnya telah menghapusnya.

Tapi ia tetap harus ke Polresta Solo untuk diperiksa.

Baca Juga: Enggak Cukup Kalau Hanya Dua, Atta Halilintar Ingin Punya 15 Anak dari Aurel Hermansyah, Sang YouTuber: Selagi Mampu Bertanggungjawab Kenapa Tidak

Dia juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan masayarakat.

Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Polresta Solo telah menyiapkan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim khusus virtual police ini bertugas memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

Baca Juga: Perangai Felicia Tissue Bikin Keluarga Jokowi Mikir Dua Kali, Madam Rifdha Sebut Kaesang Bakal Berjodoh dengan Nadya Arifta: Bisa Menghargai Laki-laki

Virtual Police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.

"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tdk bergeming menghapus postingan tsb, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ungkap Kapolresta Solo.

Ade berharap tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian, dan yang terpenting akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif.

(*)