GridHot.ID - Persidangan kasus dugaan izin suap ekspor benih lobster digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Anggia Tesalonika Kloer selaku sekretaris pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Dalam kesaksiannya, sebagaimana dikutip dari TribunnewsBogor.com, Anggia Tesalonika Kloer mengaku menerima pemberian mobil dan sewa apartemen dari pimpinannya itu.
Anggia menyebut dirinya adalah seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.
Sehingga Edhy menyewakan sebuah apartemen untuk tempat tinggalnya selama bekerja menjadi Sespri.
"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).