GridHot.ID -Persidangan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Amiril Mukmin selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hadir sebagai saksi.
Melansir ANTARA, Amiril menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Prata (PT DPPP) Suharjito.
Saat memberikan kesaksiannya, Amiril menyebut Edhy membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.
Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta pertahun.
"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa, dikutip dari Tribunnews.com.
Amiril menyebut bahwa Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.
Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya, 'pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,' itu bulan pertama, saya sampaikan ke pak menteri dan bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.