Find Us On Social Media :

Jadikan Hotelnya Sebagai Sarang Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara, Kombes Yusri Yunus: Ada 15 Anak Perempuan Dijadikan PSK di Sana

Cynthiara Alona di Klinik Kawasan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).

GridHot.ID - Polda Metro Jaya menangkap artis Cynthiara Alona alias CA.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, Selasa (16/3/2021) lalu.

Hotel tersebut diduga menjadi lokasi prostitusi online.

"Iya, CA sudah kami amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan Kamis(18/3/2021), dikutip dari Kompas.com.

Yusri Yunus mengatakan status Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hotelnya Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Artis Cantik Ini Digelandang ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Yang Penting Kondisi Dia Sehat

"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Yusri.

Mengutip Warta Kota, selain Cynthiara Alona selaku pemilik Hotel Alona, Polda Metro Jaya juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ba selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka bekerjasama dalam menjalankan aksi prostitusi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona itu.

"Para tersangka, termasuk pemilik yakni publik figur CA, mengetahui langsung praktek prostitusi online yang mereka lakukan. Jadi ada keterlibatan semuanya atau kerjasama dalam kasus ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Bahkan kata Yusri mayoritas PSK yang ditawarkan melalui media sosial di hotel itu adalah remaja atau anak d ibawah umur.

Baca Juga: Kaget Hana Hanifah Mampu Beli Mobil Mewah Seharga Rp 2 Miliar, Nikita Mirzani Curiga Asal Usul Duitnya: Jangan-jangan dari Gadun Nih?