GridHot.ID - Polda Metro Jaya menangkap artis Cynthiara Alona alias CA.
Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, Selasa (16/3/2021) lalu.
Hotel tersebut diduga menjadi lokasi prostitusi online.
"Iya, CA sudah kami amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan Kamis(18/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Yusri Yunus mengatakan status Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Yusri.
Mengutip Warta Kota, selain Cynthiara Alona selaku pemilik Hotel Alona, Polda Metro Jaya juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Ba selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka bekerjasama dalam menjalankan aksi prostitusi di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona itu.
"Para tersangka, termasuk pemilik yakni publik figur CA, mengetahui langsung praktek prostitusi online yang mereka lakukan. Jadi ada keterlibatan semuanya atau kerjasama dalam kasus ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Bahkan kata Yusri mayoritas PSK yang ditawarkan melalui media sosial di hotel itu adalah remaja atau anak d ibawah umur.
"Ada 15 anak perempuan yang dijadikan PSK di sana, dan berhasil kita amankan," kata Yusri.
Menurut Yusri, motif artis Cynthiara Alona menjadikan hotelnya tempat praktek prostitusi, karena selama pandemi, tingkat hunian hotel bintang duanya itu sepi.
"Motifnya, karena Covid-19 hunian hotel sepi, sementara biaya operasional hotel dan gaji karyawan harus diberikan. Karenanya mereka melakukan itu atau perbuatan cabul di dalam hotelnya, agar hunian hotelnya kembali ada dan ada pemasukan, sehingga biaya operasional hotel tertutupi," papar Yusri.
Dari pengakuan tersangka, kata Yusri, praktek prostitusi di hotel bintang dua itu, baru berjalan 3 bula terakhir.
"Tapi ini masih kami dalam kebenarannya, karena tidak menutup kemungknan sudah beroperasi lebih lama," katanya.
Yusri mengatakan dari pengakuan artis Cynthiara, tadinya hotel yang memiliki 30 kamar dan merupakan bintang dua itu, dulunya adalah kos-kosan.
"Namun dijadikan hotel karena dianggap lebih menguntungkan," katanya.
Yusri memastikan bahwa artis Cynthiara Alona mengetahui secara langsung bahwa hotel miliknya itu dijadikan tempat atau lokasi prostitusi online.
Bahkan yang mengejutkan, pekerja seks komersial yang ditawarkan di hotel itu, lewat media sosial Michat, mayoritas merupakan anak di bawah umur.
Menurut Yusri saat petugas menggerebek hotel tersebut, Senin (15/3/2021) lalu, didapati 15 anak dibawah umur yang dijadikan PSK di sana, selain beberapa perempuan dewasa.
"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Digelandang Polisi, Artis Inisial TA Diduga Terlibat Prostitusi, Mucukarinya Ada di 4 Kota Ini
Yusri mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Yakni BA selaku mucikari, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan AA selaku pengelola hotel.
"Mereka ini sudah melakukan eksploitasi anak, dan mengetahui langsung prostitusi online yang mereka lakukan," katanya.
Yusri mengatakan pihaknya masih memburu sejumlah mucikari dan joki yang buron dalam kasus ini.
Motif Perdagangan Anak
"Anak-anak ini direkrut dengan cara dipacari atau ada juga yang ditawari pekerjaan. Ternyata mereka diminta melayani hidung belang di hotel itu," kata Yusri.
Menurutnya anak-anak ini ditawarkan ke hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Tarifnya antara Rp 400.000 sampai Rp 1 juta (sekali kencan)," kata Yusri.
Uang itu katanya nanti dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengeloka hotel dan akhirnya si anak yang melayani hidung belang.
"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri.
Sedangkan ketiga tersangka katanya dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal berlapis.
Yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.
"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri. (bum)
(*)