Gridhot.ID - Vaksinasi memang sudah sangat dikebut pemerintah.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mereka yang sudah mendapat vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Sertifikat vaksinasi ini sempat diwacanakan untuk menjadi syarat berlaku perjalanan.
Namun wacana tersebut masih belum ditetapkan pemerintah.
Saat vaksinasi, masyarakat akan menerima dosis sebanyak dua kali.
Vaksin pertama dan kedua berselisih dua minggu.
Sama seperti pada penyuntikan pertama, sertifikat vaksinasi juga akan diterima kembali.
Tapi berhenti menggunggahnya ke media sosial, karena akan jadi bumerang ke diri sendiri.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G. Plate, mengimbau masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat bukti untuk tidak membagikan sertifikat tersebut ke media sosial.
Sebab, di dalam kartu tersebut menyimpan data pribadi sehingga tindakan ini dapat membahayakan diri sendiri.
''Sertifikat vaksinasi ini jangan di upload di sosial media, sebaiknya hanya untuk diri sendiri dan keperluan-keperluan khusus saja,'' terangnya Jhony saat menghadiri vaksinasi Covid-19 dosis kedua wartawan di Hall A Senayan, Jakarta pada 16 Maret 2021.
Jhony berharap imbauan ini bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat yang telah divaksin, agar kerahasiaan data sasaran bisa terjaga keamanannya.
"Karena di sertifikat itu ada QR code, didalam QR code itu ada data pribadi. Kita jaga data pribadi kita dengan tidak mengedarkannya," pesan menteri asal Partai Nasdem ini.
(*)