Find Us On Social Media :

MUI Sebut Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Jika Disuntikkan di Masa Ibadah: Kalau Tidak Ikut Fatwa, Mau Ikut Siapa Lagi?

Pemberian vaksin Covid-19

Gridhot.ID - Indonesia memang sudah memulai program vaksinasi covid-19.

Dikutip Gridhot dari Kompa.com, program vaksinasi ini dimulai dari Presiden Jokowi sebagai orang pertama yang menerima vaksin tersebut.

Program vaksinasi ini mulai mendapat pertanyaan dari masyarakat karena sudah mulai mendekati bulan puasa.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menegaskan bahwa Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadhan sudah melalui pertimbangan yang matang, dibarengi dengan dalil-dalil serta dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Usianya Sudah Hampir Menginjak Kepala Empat Masih Tergila-gila Drakor, Dian Sastro Girang Saat Dapat Kejutan di Hari Ulang Tahunnya, Dikado ‘Park Seo Joon’ Oleh Sang Suami

Karena itu masyarakat diminta tidak ragu terhadap agenda vaksinasi covid-19 pada bulan Ramadhan.

"Kalau tidak ikuti fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dalam pernyataan yang diterima Tribun, Kamis(18/3/2021).

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, Hasanuddin menuturkan vaksinasi melalui proses suntik pada bulan puasa atau saat orang sedang berpuasa tidak membatalkan ibadah shaum yang sedang dijalankan.

"Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Hasanuddin.

"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," tambahnya.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.