Find Us On Social Media :

MUI Sebut Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Jika Disuntikkan di Masa Ibadah: Kalau Tidak Ikut Fatwa, Mau Ikut Siapa Lagi?

Pemberian vaksin Covid-19

Gridhot.ID - Indonesia memang sudah memulai program vaksinasi covid-19.

Dikutip Gridhot dari Kompa.com, program vaksinasi ini dimulai dari Presiden Jokowi sebagai orang pertama yang menerima vaksin tersebut.

Program vaksinasi ini mulai mendapat pertanyaan dari masyarakat karena sudah mulai mendekati bulan puasa.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menegaskan bahwa Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadhan sudah melalui pertimbangan yang matang, dibarengi dengan dalil-dalil serta dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Usianya Sudah Hampir Menginjak Kepala Empat Masih Tergila-gila Drakor, Dian Sastro Girang Saat Dapat Kejutan di Hari Ulang Tahunnya, Dikado ‘Park Seo Joon’ Oleh Sang Suami

Karena itu masyarakat diminta tidak ragu terhadap agenda vaksinasi covid-19 pada bulan Ramadhan.

"Kalau tidak ikuti fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dalam pernyataan yang diterima Tribun, Kamis(18/3/2021).

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, Hasanuddin menuturkan vaksinasi melalui proses suntik pada bulan puasa atau saat orang sedang berpuasa tidak membatalkan ibadah shaum yang sedang dijalankan.

"Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Hasanuddin.

"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," tambahnya.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.

Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Baca Juga: Myanmar Tak Terkendali, Presiden Jokowi Pepet Sultan Brunei Darussalam Desak ASEAN Segera Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi: Atas Nama Seluruh Rakyat Indonesia...

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," bunyi Fatwa MUI tersebut.

Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.

Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," tutur Asrorun.

Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Sebagaimana diketahui, saat ini program vaksinasi pemerintah telah berjalan dalam dua tahap.

Tahap pertama yakni vaksinasi untuk tenaga kesehatan yang dimulai pada 17 Januari 2021.

Baca Juga: Tak Ingin Ambil Resiko, Atta Halilintar Sediakan Tempat Khusus Paling Aman untuk Kakek dan Neneknya Saat Acara Syukuran, Ada Apa?

Tahap kedua yakni vaksinasi untuk pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Keamanan (TNI-Polri), pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan yang dimulai pada 17 Februari 2021.

Selanjutnya, akan ada vaksinasi tahap ketiga dan keempat yang akan dimulai pada April 2021 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2022.

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Sementara itu, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

(*)