GridHot.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pemerintah pusat masih menunggak atau belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien covid-19.
Tunggakan tersebut mencapai nominal Rp 1,49 triliun.
Melansir Kompas.com, seharusnya insentif tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, kabar baiknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) akan dicairkan.
Saat ini anggaran tunggakan insentif sebesar Rp1,48 triliun sedang diaudit dan diverifikasi oleh Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata memastikan dana tersebut sudah siap untuk dicairkan.
Karena bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.
Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat.
"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP," ujar Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual APBN di Jakarta, Selasa (23/3/2021), seperti dilansir dari Antara.
Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menambahkan, insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah telah tersalurkan sebesar Rp3,2 triliun di 2021.
Meski demikian, ia mengatakan masih ada dana insentif Rp1 triliun yang masih mengendap di rekening pemerintah daerah dan belum dapat tersalurkan kepada tenaga kesehatan di wilayah setempat.
"Kami sudah keluarkan surat bersama Kemendagri dan Kemenkes, yang isinya adalah bagaimana daerah agar dapat mempercepat pencairan dan koordinasi untuk verifikasi di dinas kesehatan dan RS," katanya.
Melalui dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menganggarkan Rp176,3 triliun di 2021, lebih tinggi dari Rp63,5 triliun di 2020.
Hal ini untuk penanganan kesehatan dan mitigasi mengatasi dampak Covid-19.
Anggaran yang berada di pagu belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah tersebut antara lain dimanfaatkan untuk testing dan tracing, biaya perawatan, insentif tenaga kesehatan, program vaksinasi dan komunikasi.
Hingga 17 Maret 2021, realisasi belanja kesehatan Program PEN tersebut baru mencapai Rp12,4 triliun atau 7 persen dari pagu Rp176,3 triliun. (*)