GridHot.ID - Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) 2021 batal dipangkas.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi justru menemukan informasi mengejutkan.
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.
“Sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani.
Askolani menyampaikan pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 secara menyeluruh.
Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes masih sama seperti yang diberikan tahun 2020.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar