Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata KPK

Siti Nur Qasanah - Rabu, 17 Februari 2021 | 16:42
KPK
Kompas.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN

KPK

GridHot.ID -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hieriej berbicara soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan, Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Melansir Tribunnewswiki.com, Eddy Hieriej menilai dua mantan menteri itu layak dituntut dengan ancamn hukuman mati.

Baca Juga: Totalnya Rp 8,7 Miliar, Inilah Rincian Barang Gratifikasi dari Raja Salman untuk Presiden Jokowi, KPK: Telah Diserahkan Kepada Kementerian Keuangan

"Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020, yang satu pada akhir November yang satu 4 Desember," kata Eddy saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, pada Selasa (16/2/2021).

"Bagi saya kedua mantan menteri ini, melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," jelasnya.

Eddy Hariej mengungkapkan paling tidak ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Baca Juga: Bakal Bikin Hadi Tjahjanto Sunggingkan Senyuman, TNI Berhasil Kalahkan Presiden dan Polri, Anak Buah Sang Panglima Jadi Institusi Paling Dipercaya

Pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat, yakni Pandemi Covid-19.

Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy.

Source :Kompas.comTribunnewswiki.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x