GridHot.ID - Insentif bagi tenaga kesehatan merupakan sebuah angin segar di tengah pandemi.
Bagaimana tidak? Mereka harus berjuang di garda terdepan untuk menangangi pandemi covid-19.
Mengutip Kompas.com, intensif tenaga kesehatan pada 2020 mengacu Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 diatur besaran insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes).
Dilansir dari Sripoku.com, relawan Covid-19, dr Tirta membongkar metode pemotongan insentif yang dialami para tenaga kesehatan (nakes).
Begitu mengebu gebunya dr Tirta mengungkap praktek pemotongan insentif tersebut.
Ia mengaku banyak mendapat keluhan dari para nakes, soal pemotongan insentif yang dialami nakes.
"Banyak..banyak pihak rumah sakit yang memotong insentif," kata dr Tirta, Selasa (16/3/2021) dikutip dari program Fakta TVone.
Bahkan dr Tirta berani membongkar metode pemotongan tersebut.
Ia menjelaskan, metode yang digunakan oleh rumah sakit yakni dengan cara pukul rata.
Menurut dia, tenaga kesehatan yang mendapat insentif yaitu nakes yang menangani pasien covid-19.