Tak Perlu Repot-repot Lagi ke Disdukcapil, KK dan Akta Kelahiran Kini Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Rabu, 24 Maret 2021 | 18:13
Wartakota

Ilustrasi akta kelahiran

Gridhot.ID -Masyarakat tak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian.

Mengutip Kompas.com,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan inovasi cetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Dokumen-dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KK, dan akta kematian, sudah bisa Anda cetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Baca Juga: Jika Tidak Bakal Dinonaktifkan, Peserta BPJS Kesehatan Golongan Ini Wajib Lakukan Registrasi Ulang, Begini Caranya

Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.

Meski hanya Anda cetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah Anda cetak mandiri dari rumah.

Baca Juga: Subsidi Dipotong, Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021, Segini Besarannya

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara mencetak mandiri

Lalu, bagaimana jika ingin mengetahui data Anda palsu atau asli?

Mudah saja. Cukup dekatkan kode QR dengan perangkat telepon seluler pintar atau smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, melalui pemindaian ini akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Baca Juga: Siap-siap Dapat Rejeki Nomplok, 3 BLT dan Bansos Kemensos Ini Bakal Cair Serentak Maret 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah.

Dikutip dari Kontan, berikut langkah-langkah agar Anda bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri dari rumah saja:

Baca Juga: Angin Segar untuk Pelaku UMKM, BPUM BRI Perpanjang Program BLT Rp 2,4 Juta hingga Maret 2021, Simak Syarat Pencairan dan Daftarnya!

Selamat mencoba.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id