Find Us On Social Media :

Tak Perlu Repot-repot Lagi ke Disdukcapil, KK dan Akta Kelahiran Kini Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Ilustrasi akta kelahiran

Gridhot.IDMasyarakat tak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian

Mengutip Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan inovasi cetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Dokumen-dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KK, dan akta kematian, sudah bisa Anda cetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Baca Juga: Jika Tidak Bakal Dinonaktifkan, Peserta BPJS Kesehatan Golongan Ini Wajib Lakukan Registrasi Ulang, Begini Caranya

Jadi, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.

Meski hanya Anda cetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah Anda cetak mandiri dari rumah.

Baca Juga: Subsidi Dipotong, Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021, Segini Besarannya

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.