Find Us On Social Media :

Pulang Bawa Duit Hadiah Ratusan Juta dari Duel Catur, Irene Sukandar dan Dewa Kipas Kena Kewajiban Setor Pajak ke Negara, Berikut Hitungan Jumlahnya!

Pertandingan Dewa Kipas Dadang Subur dengan WGM Irene Sukandar

Menghitung pajak hadiah Irene dan Dewa Kipas

Dari ketentuan tersebut, maka Irene dan Dewa Kipas termasuk adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri.

Dengan begitu, berlaku potongan pajak yang dikenakan didasarkan pada tarif PPh Pasal 17.

Tarif yang dikenakan pada PPh pasal 17 untuk wajib pajak pribadi dibagi atas beberapa lapisan penghasilan. Perhitungan tarif pajak pada PPh pasal 17 Ayat 1(a) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ramai Isu Tak Berikan Restu, Umi Gen Halilintar Sempat Kethar-kethir Hingga Tak Sudi Lihat Konten Atta dengan Aurel Gegara Hal Ini: Tuhan Nggak Suka

- Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajak yang dibebankan 5 persen.

- Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajaknya 15 persen.

- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajaknya 25 persen.

- Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.

Baca Juga: Punya 2 Anak Tapi Disebut Tak Pernah Menikah dengan Dirly Idol, Celine Evangelista Ngegas: Itu Udah Beberapa Tahun yang Lalu!

Dengan rumus tersebut, maka tinggal dihitung berdasarkan hadiah masing-masing yang diterima GM Irene dan Dewa Kipas.

Masing-masing hadiah yang diterima kedua pecatur tersebut masuk dalam kisaran penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, maka mekanisme pajak yang berlaku menggunakan rumus progresif 5 persen dan 15 persen.