"Dari hasil profiling kami diketahui bahwa keberadaan pemilik akun ada di Medan, Sumatera Utara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Setelah ditelusuri, pemilik akun tersebut adalah YS (22), warga Medan, Sumatera Utara yang diringkus polisi Sabtu lalu.
Kepada polisi, YS mengakui perbuatannya bahwa dia adalah orang yang mengancam serta memeras selebgram GL.
"Jadi ancaman pelaku kira-kira seperti ini yang dikirim lewat media sosial, kalau anda tidak ingin video viral, saya membutuhkan uang, video ini akan saya hapus jika anda sudah membayar," jelas Yusri.
Yusri menuturkan, YS melakukan tindakan pengancaman hanya demi keisengan semata.
YS beranggapan, keisengan itu akan membuahkan hasil.
"Sebab ia pernah tahu ada orang yang berhasil dengan mengancam seperti ini. Sehingga ia iseng melakukannya. Pelaku mengaku baru kali ini melakukannya karena motifnya memang iseng. Kali-kali saja berhasil, begitu pengakuan dia." lanjut Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE. "Yang ancaman hukumannnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar".