Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, polisi sebelumnya telah menetapkan dua pelaku penyebar video asuslia GL.
Mereka adalah NK yang ditangkap di Ketapang pada Senin (15/2) dan MSA yang ditangkap di Trenggalek pada Rabu (17/2).
Motif kedua tersangka menyebarkan video itu adalah untuk menambah pengikut di sosial media.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan dua tersangka secara terpisah.
Tersangka mengatakan, ia memanfaatkan video yang didapatkannya dari telegram untuk mendapat uang.
"(Dapat) dari (grup) Telegram, dikirim ke situ sama orang. Saya manfaatkan saja dari situ," kata NK dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat beberapa waktu lalu. (*)