Find Us On Social Media :

Singgung Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta, Rizieq Shihab Senggol Raffi Ahmad Saat Ungkapkan Eksepsinya

Habib Rizieq Shihab

Gridhot.ID - Kasus Rizieq Shihab makin panas ketika bergulir di pengadilan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, kasus ini buntut dari akibat kerumunan yang diduga melibatkan Rizieq Shihab.

Kini di pengadilan, Rizieq Shihab pun akhirnya mengeluarkan eksepsinya.

Rizieq Shihab 'mencolek' selebritis Raffi Ahmad dan Komisaris Utama Pertamina Ahok di dalam eksepsinya.

Eksepsi tersebut dibacakan Rizieq Shihab di sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: 6 Tahun Terselimuti Awan Hitam, Misteri Kematian Akseyna di Danau UI Masih Tak Temukan Titik Terang Sama Sekali, Ayah Korban: Tahun Ini Terbukti...

Dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews, mulanya Rizieq Shihab mengaku perihatin atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Ia menilai dakwaan tersebut merupakan fitnah belaka.

"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU," ucap Rizieq Shihab.

"Penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," imbuhnya.

Rizieq Shihab mengaku dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di Petamburan telah meminta maaf.

Baca Juga: Dijual Murah Meriah karena 'Nggak Cocok Sama Tetangga', Rumah Ini Viral Usai Dipasarkan Cuma Seharga Rp 10 Juta, Netizen: Astaga, Gratis Aja Aku Ga Mau

Rizieq juga menekankan pihaknya juga sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat," kata Rizieq Shihab.

"Serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.

Tak hanya itu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan karena, menurutnya, pelanggar adalah orang-orang dekat Presiden Joko Widodo.

Ada lima kasus yang Rizieq singgung dalam eksepsinya.

Baca Juga: Omongannya Buru-buru Dipotong, Terbongkar Tanggapan Maia Estianty Soal Keinginan Dul Jaelani Langkahi Dua Kakaknya Nikah Duluan, Ashanty: Pasti Sebenernya Enggak Ikhlas

Salah satunya adalah dugaan pelanggaran prokes selebriti Raffi Ahmad dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di pesta keluarga pembalap Sean Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).

"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Al-Quran bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021," singgung Rizieq.

Rizieq Shihab kemudian mengatakan apakah keduanya tak diproses lantaran orang terdekat Presiden Jokowi.

"Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian, dan kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman Presiden sehingga tidak boleh diproses hukum," tambahnya.

Rizieq pun merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.

Baca Juga: Kepergok Mojok Berduaan di Mobil, Billy Syahputra Disebut-sebut Sudah Move On dari Amanda Manopo ke Wanita Ini: Orang Lain yang Menjodohkan

Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

(*)