Find Us On Social Media :

Istri Syekh Ali Jaber Jadi Sorotan, Surati Majelis Hakim Minta Pelaku Penusuk Suaminya Dibebaskan, Ini Alasannya

Deva Rachman dan Syekh Ali Jaber

Permintaan agar pelaku penusukan almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Surat diteken langsung oleh Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.

Dalam surat tersebut meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.

Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan adalah amanat dan permintaan almarhum semasa masih hidup.

(*)