GridHot.ID - Rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih menjadi sorotan.
Aa Gym diketahui menggugat cerai Teh Ninih untuk kedua kalinyapada 3 Maret 2021.
Namun demikian, melansir TribunJabar.id, Aa Gym dikabarkan telah mencabut gugatannya.
Kabar tersebut tentu disambut bahagia oleh jemaah Aa Gym.
Bagi mereka, Aa Gym adalah panutan. Mereka bersyukur keputusan itu yang akhirnya diambil.
Ini pula, yang kemarin, diungkapkan Reni Setiawati (28), warga Jalan Cicalengka, Kecamatan Antapani, Kota Bandung .Selama ini, kata Reni, ia sering sekali ikut mengaji di pesantren Daarut Tauhid yang dipimpin Aa Gym di Gegerkalong.
"Aa Gym itu panutan, tentu senang jika beliau tidak jadi menggugat. Ini memberi contoh juga kepada yang lain kalau rumah tangga itu, apapun kondisinya harus dipertahankan," ujarnya saat ditemui di tempat kerjanya di Jalan Indramayu, Rabu (31/3/2021).
Hal senada diungkapkan Deti Kusumaning Tyas (50), warga Jalan Kuningan, Kecamatan Antapani, saat ditemui di Masjid Baitulmutaqien, Jalan Purwakarta, Rabu (31/3/2021).
Ia mengatakan, sebagai manusia, Aa Gym bisa saja khilaf sehingga menggugat cerai istrinya.
"Manusia memang tempatnya khilaf, pelajaran buat kita semua," ucap Deti yang juga kerap mengikuti pengajian dan dakwah Aa Gym.
Kegembiraan atas keputusan Aa Gym mencabut gugatan cerai juga diungkapkan Uun Khasanah (55), pensiunan perusahaan BUMN, warga Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik.
Menurutnya, pencabutan gugatan cerai oleh Aa Gym adalah bentuk dari kematangan Aa Gym mengelola qalbu-nya. Sejak berkarier sebagai pendakwah, Aa Gym dikenal lewat dakwahnya, manajemen qalbu, yang menekankan soal penguasaan hati dan emosi manusia.
"Aa Gym mencabut gugatan cerai, mungkin itu cara beliau melaksanakan manajemen qalbu bagi dirinya sendiri," ucap Uun.
Sebagai perempuan, kata Uun, ia memahami perasaan Teh Ninih. Sehingga, sebagai perempuan pula, ia bisa merasakan bahagia karena gugatan cerai batal.
"Sebagai sesama perempuan tentu merasa bahagia Teh Ninih dan Aa Gym bisa kembali bersama," ujarnya.
Alasan Pencabutan
Kabar dicabutnya gugatan cerai Aa Gym disampaikan Humas Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa, seusai sidang, Rabu (31/3/2021).
Sidang gugat cerai di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung, kemarin, hanya dihadiri tim kuasa hukum dari Aa Gym.
Sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang dijatuhkan.
Mustopa mengatakan, sidang kedua dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan dari pemohon.
"Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa.
Mustopa mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa latar belakang Aa Gym mencabut gugatannya.
"Wallahualam, apakah dicabutnya gugatan ini karena mereka mau rukun atau ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan. Itu hanya mereka yang tahu," ujarnya.
"Mudah-mudahan, pencabutan ini untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ujarnya.
Kuasa hukum dari Aa Gym, Dedi Setiadi, mengatakan dengan pencabutan gugatan ini, maka tidak ada lagi sidang lanjutan dari talak cerai Aa Gym dan Teh Ninih. Dedi juga menolak mengungkap alasan Aa Gym mencabut gugatannya.
Baca Juga: Beberapa Tahun Lalu Sempat Rujuk, Aa Gym Kembali Gugat Cerai Teh Ninih, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
"Alasan itu kita gak bisa ekspos, itu masalah keluarga. Pokoknya dicabut saja, langsung dari Aa Gym. Kita hanya kirim surat dan dikabulkan. Intinya batal cerai," ucapnya.
Membingungkan
Kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Tenritata, mengatakan putusan sidang gugatan talak ini sebenarnya membingungkan.
Sebab, sepengetahuannya, sidang ini bergulir karena Aa Gym telah menjatuhkan talak tiga kepada kliennya (Teh Ninih), yang berarti sidang tersebut seharusnya masih berlanjut,
Bahkan, menurutnya, secara aturan agama, setelah talak tiga seharusnya diputuskan cerai dulu. Apabila di kemudian hari sepakat rujuk, maka ada aturan baru yang harus di tempuh.
"Mengapa gugatan dicabut, kami sebagai kuasa hukum Teh Ninih juga tidak mengetahui secara pasti alasan sesungguhnya dari Aa Gym dan kuasa hukumnya atas hal ini," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung, kemarin.
Agung mengatakan akan segera mengkomunikasikannya putusan ini kepada Teh Ninih.
"Saya yakin Teh Ninih pun belum tahu atas ini, karena ini sepihak," ujarnya.
Agung juga mengatakan Teh Ninih dan Aa Gym sudah lama tidak tinggal serumah. Teh Ninih memilih menetap sementara di rumah salah satu anaknya di Bandung. "Itu sejak September 2020," ujarnya.
Untuk langkah selanjutnya, menurut Agung, akan mereka bicarakan dahulu dengan Teh Ninih.
"Yang jelas kami sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Kita tunggu saja nanti perkembangannya seperti apa," katanya
Bagi Teh Ninih dan Aa Gym, ini menjadi kali kedua mereka terpaksa harus menyesaikan persoalan rumah tangga di pengadilan. Pada Desember 2010, keduanya juga menjalani sidang perceraian. Kali itu Teh Ninih yang menggugat cerai.
Gugatan cerai dilayangkan Teh Ninih, empat tahun setelah Aa Gym mengumumkan telah mempersunting Alfarini Eridani sebagai istri kedua.
Juni 2011, pengadilan agama akhirnya mengabulkan gugatan cerai itu. Namun belum genap setahun, keduanya kembali rujuk. Keduanya kemudian menikah kembali, Maret 2012.
Aturan Kompilasi Hukum Islam
Penyuluh agama Kementerian Agama Kota Bandung, Toto Supriyanto, mengatakan, secara hukum negara, ketentuan jatuhnya talak telah dijelaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterbitkan pemerintah.
KHI ini merupakan hukum fikih yang telah diadopsi menjadi peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memutuskan sebuah perkara perkawinan di Indonesia.
"Dalam aturan KHI dijelaskan bahwa jatuhnya talak dapat dianggap sah apabila disampaikan atau dilakukan di depan majelis hakim," ujar Toto saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/3).
Baca Juga: Bersedia Jadi Istri Kedua Aa Gym, Terbongkar Profesi Teh Rini Dulu, Bikin Tercengang
Mengacu pada KHI, berapa kali pun suami menyatakan talak, talak itu tidak berarti apapun jika tidak disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Apalagi kalau gugatan talaknya tidak jadi, maka batal atau belum terjadi apa-apa," kata Toto.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa di masyarakat, masih banyak yang menganut aturan fikih di luar fikih yang telah diadopsi negara dan ditetapkan pemerintah ini.
Bagi mereka, jatuhnya talak suami kepada istri itu telah sah meskipun diucapkan dalam konteks bercanda.
Namun, menurutnya, aturan talak yang sah adalah tetap yang mengacu pada KHI.
"Ini juga sebagai bentuk perlindungan kepada istri, kepastian hukum, dan tinjauan maslahat, tinjauan syariah, dan tinjauan lainnya, maka pemerintah menetapkan KHI ini sebagai pedoman hukum perkawinan sah di Indonesia," ujar Toto, yang juga Kepala KUA Kecamatan Cibiru, Kota Bandung ini.
(*)