Find Us On Social Media :

Kini Cenderung Berlimpah dan Mudah Didapat, Kemenkes Peringatkan Soal Peredaran Masker Medis Palsu Selama Pandemi, Berikut Cara Mengecek Keasliannya!

Kita perlu berhati-hati memilih masker agar enggak salah beli masker palsu.

Masker palsu yang dimaksud Arianti ialah yang tak memiliki izin edar dari Kemenkes tetapi diklaim sebagai masker medis.

Untuk mendapat izin edar, masker harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.

Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

Baca Juga: Kebobolan Napi Pria hingga Tahanan Wanitanya Bebas Main TikTok, Kalapas Dinonaktifkan Usai Klarifikasi Kebenarannya: Kami Bakal Cari si Pengunggah Video!

Rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.

Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti.

Baca Juga: Pernikahan Fenomenal Aurel-Atta Ikut Didatangi Prabowo hingga Jokowi, Setneg Tuai Komentar Pedas dari Ernest Prakasa: Apa Urusannya Sama Negara?

Adapun masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.