Find Us On Social Media :

2 Tahun Buka Bisnis Prostitusi Online di Rumah, Ibu Ini Nekat Jajakan Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang, Polisi: Putrinya Sendiri Dipasang Tarif Rp 400 Ribu

Seorang ibu berinisial TA (45), tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.

Gridhot.ID - Kasus prostitusi online masih marak dan meresahkan di tengah masyarakat.

Baru-baru ini di Majalengka Jawa Barat ditemukan tempat bisnis prostitusi online yang dijalankan keluarga.

Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, baru-baru ini membuat publik geleng-geleng kepala.

Baca Juga: Bernapas Lega Menang Gugatan dan Pertahankan Hartanya, Atalarik Syah Tak Perlu Bayar Rp 5 Miliar ke Tsania Marwa: Mudah-mudahan Dia Bisa Terima

Mengutip dari Wiken.ID, ibu berinisial TA (45) ini ternyata tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang.

TA menjajakan anaknya kepada para pria hidung belang melalui aplikasi online.

Kepada polisi, TA mengaku menjual anak kandungnya yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu.

Baca Juga: Ikuti Jejak Karier Sang Suami, Putri Anne Bagikan Kabar Gembira Bakal Kembali Terjun ke Dunia Hiburan Usai 2 Tahun Vakum, Berikut Proyek yang Bakal Digeluti

TA ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Dawuan, Jumat (12/3/2021) lalu.

Dilansir dari TribunJabar.ID, hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Siswo.

Siswo Membeberkan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi whatsapp dengan cara mengirimkan foto beserta tarifnya.

Baca Juga: Pengen Cepat Sembuhkan Indonesia dari Pandemi Covid-19, Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Bakal Tetap Jalan di Bulan Ramadhan: Puasa Tak Pengaruhi Efek Vaksin

Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis esek-esek.

Saat ditangkap kata Siswo didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.

Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

Baca Juga: Malunya Gak Ketulungan, Sudah Duduk Selonjoran dan Serah Terima Seserahan, Rombongan Calon Pengantin Ini Malah Nyasar ke Tempat Pengantin Lain Gara-gara Share Location

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

Lebih lanjut, Siswo menjelaskan jika TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.

Bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Baca Juga: Bayarannya Tembus hingga Rp 14 Miliar per Posting, Berikut Deretan Selebgram Dunia dengan Biaya Endorse Selangit, Atlet Gulat Sekaligus Aktor Ini Jadi yang Termahal

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Jadi Orang Terakhir yang Menggendong Putri Erlita Sebelum Meninggal, Linda Bongkar Detik-detik Anak Sambungnya Meninggal Dunia, Sebut Darah Keluar dari Hidung Jenazah Usai Dicium Sang Ibu Kandung

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.(*)