Find Us On Social Media :

Istrinya Diantar Hingga Larut Malam, Bahar Bin Smith Injak Kepala Sopir Taksi Online dan Aniaya Korban 10 Kali, Padahal Gara-gara Jalanan Macet

Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith

Gridhot.ID - Bahar bin Smith baru saja menjalani sidang perdananya.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV sebelumnya, kasus ini membahas tentang penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap sopir taksi online pada 2018 lalu.

Dikabarkan penganiayaan tersebut terjadi gara-gara sang sopir mengantar istrinya pulang malam.

Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Paksa Istri Layani Pria Lain, Suami Asal Kediri Duduk Menyaksikan Sambil Menyemangati, Polisi Turun Tangan

Dikutip Gridhot dari Surya, Habib Bahar bin Smith berada di Lapas Gunung Sindur dan tersambung ke ruang sidang via teleconference. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Pantauan Tribun di layar monitor, Habib Bahar mengikuti persidangan dengan tenang.

Sesekali, dia tampak minum di gelas cangkirnya. Dia juga sempat meminta sidang di skors untuk pergi ke toilet.

"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin. Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," ucap Habib Bahar.

Sidang di skors tiga menit kemudian dilanjutkan kembali oleh jaksa membacakan dakwaan.

Baca Juga: Raut Mukanya Berubah Ketus Saat Ditanya Soal Hubungan Billy Syahputra dan Memes Prameswari, Amanda Manopo: Paling Enggak Jauh-jauh dari Gimmick

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Habib Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.

Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Babak Baru Prahara Rumah Tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul, Ibunda Bams Akan Lapor Polisi, Hotman Paris: Dont Worry Siapapun Kita Lawan

Sorenya, mereka pulang. Namun di perjalanan, jalanan macet.

"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.

Andriansyah dan Jigana istri Bahar tiba di rumah sekira pukul 23.00 dan Bahar menunggu di depan pintu dan menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil minta diantar ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.

"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.

Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah. Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sekira sebanyak 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.

Baca Juga: Dulu Akrab Bak Saudara, Syahnaz Sadiqah Terekam Kamera Perlakukan Ayu Ting Ting Seperti Ini, Sang Pedangdut Sampai Mundur-mundur Mepet Tembok

"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO),kata dia.

Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya.

korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan. Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.

Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.

"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia.

(*)