Find Us On Social Media :

Terlilit Utang Karena Ketagihan Ikut-ikutan Forex, Oknum Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram, Aksi Liciknya Terbongkar Gara-gara Hal Ini

Konferensi pers Dewan Pengawas KPK terkait kasus oknum pegawai KPK terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)

Tumpak menyatakan bahwa perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak.

Kasus ini terkuak setelah emas yang digadaikan senilai Rp900 juta tersebut ditebus kembali oleh IGA dan berniat mau dikembalikan.

Baca Juga: Hadiri Panggilan KPK Usai Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata Keukeh Ogah Kembalikan Honor Manggung Pemberian Kemensos: Saya Diundang dan Nyanyi Secara Profesional

Namun rencana nya tak mulus malah ketahuan dan ancaman pidana menanti.

KPK pun sudah memecat IGA dan menyerahkan kasus pidana ke kepolisian.

Diketahui, terkait barang bukti emas yang diambil IGA itu ternyata kasus Yaya Purnomo.

Yaya juga sudah divonis enam tahun enam bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di delapan Kabupaten-Kota.

Baca Juga: Buntut Panjang Cita Citata Manggung Dibayar Pakai Duit Korupsi Bansos, Sang Pedangdut Kini Bakal Diperiksa KPK, Ini Statusnya di Hadapan Para Penyidik

Majelis hakim menyatakan Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, 55.000 dolar AS, dan 325.000 dolar Singapura.

Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.(*)