Find Us On Social Media :

Polemik Soal 'Polisi Tidur' di DKI Trending di Twitter, Gubernur Pasang Denda untuk Pelanggar Sebesar Rp 24 Juta, Kemenhub Angkat Bicara

Polisi tidur yang dibuat Nor di depan rumahnya karena kerap dipakai mengebut pengendara.

Gridhot.ID - Baru-baru ini ramai di media sosial Twitter yang memperbincangkan larangan membuat alat pembatas kecepatan (polisi tidur) bagi masyarakat.

Dilansir Gridhot.ID, hal ini berawal dari unggahan akun Twitter resmi Wikipedia Indonesia @idwiki pada Senin (5/4/2021).

Akun itu menuliskan, "Apakah masyarakat diperbolehkan membuat polisi tidur? Singkatnya, tidak."

Baca Juga: Tinggal di Rumah Berplafon Emas 22 Karat, Tak Disangka Andrey Taulany Pernah Ngutang pada Adul Karena Tak Sanggup Bayar Ini, Sang Komedian: TV Bayarannya Lama

Wikipedia menyebut, masyarakat tidak diperbolehkan membuat polisi tidur karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.

"Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah," tulis Wikipedia.

"Untuk di DKI Jakarta, diperbolehkan membuat polisi tidur dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi," tambah Wikipedia.

Baca Juga: Tetap Dikawal Ketat Aparat Negara Meski Pamornya Turun dan Tempat Praktiknya Ditutup, Ningsih Tinampi Sesumbar Pilih Nikahi Sosok Beristri dengan Mahar Luar Biasa Ini: Dinikah Sekarang Mau!

Lalu, bagaimana sih kebenarannya?

Melansir dari Kompas.com, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan, mengatakan, aturan mengenai pembuatan polisi tidur atau speed bump tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 82 Tahun 2018.