GridHot.ID - Barang bukti dalam kasus PT Jhonlin Baratama gagal diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Tribunnews.com, penyidik KPK gagal mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021) lalu.
Diduga ada upaya penghilangan barang bukti (barbuk) sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam penggeledahan itu KPK menerjunkan tim ke 2 lokasi di Kalimantan Selatan.
Namun upaya penggeledahan itu tak mendapatkan hasil apa-apa lantaran sejumlah dokumen yang merupakan barang bukti kasus suap itu diduga sudah dibawa kabur dengan menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal melaporkan sumber kebocoran operasi pengejaran barang bukti, dalam kasus dugaan suap pajak.
Upaya KPK mengusut dugaan keterlibatan PT Jhonlin Baratama terhambat, usai tim yang menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan tak menemukan barang bukti (Barbuk).
Boyamin menengarai ada dua faktor yang membuat penyidik tak menemukan barang bukti, yakni lantaran kinerja lamban dan ada oknum yang membocorkan informasi terkait operasi tersebut.
"Tapi apa pun ini KPK harus memprosesnya menghalangi penyidikan."
"Karena sudah diketahui itu dilarikan oleh truk, bahkan ada fotonya," ujar Boyamin kepada Tribun Network, Selasa (13/4/2021).
Boyamin akan melaporkan kejadian tersebut kepada KPK, lantaran ditengarai ada upaya menghalangi penyidikan.
"Saya kawal, kalau tidak diproses saya gugat praperadilan," tegas Boyamin.
Berkas kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin, satu di antara perusahaan yang dituduh menyuap tersangka Angin Prayitno Aji, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
"Bisa jadi ada oknum orang dalam, dan itu akan saya laporkan resmi ke dewan pengawas segera. Mudah-mudahan Kamis ya," ucap Boyamin.
Jika terbukti ada oknum pembocor informasi di internal KPK, ucap Boyamin, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas.
"Dipidanakan dan dipecat tidak hormat," sambungnya.
Sebab, menurut Boyamin, kejadian itu bisa merusak sistem kinerja di KPK, dan akan timbul saling tidak percaya di internal KPK.
"Kalau tidak ditindak tegas, orang-orang baik patah semangat dan bisa jadi keluar semua."
"Daya rusaknya KPK bisa bubar," imbuh Boyamin.
Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan terus memburu truk yang membawa kabur barang bukti kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017, pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
KPK bakal menampung semua informasi dari masyarakat ataupun pihak lainnya, mengenai keberadaan truk yang berisi barang bukti tersebut.
"Semua informasi kita respons, prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barbuk (barang bukti)."
"KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi."
"Sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Selain menangkap para tersangka, KPK juga akan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pelarian barang bukti dalam perkara ini.
"Tentu tersangka korupsi itu tidak hanya merugikan uang negara, tetapi ada juga kejahatan lain berupa suap menyuap, pemerasan, dan tindak pidana lain."
"Termasuk juga para pihak yang melakukan merintangi, menghalangi, menggagalkan penyelidikan penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani," tegas Firli.
Sebelumnya, KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021) pekan lalu.
Ternyata, dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu, dibawa kabur menggunakan truk.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat."
"Adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel.
"Yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/4/2021).
Akan tetapi setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat.
"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.
KPK, sebut Ali, mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Komisi antikorupsi juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198, atau melalui email informasi@kpk.go.id, apabila melihat dan menemukan keberadaan truk tersebut.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini, tentang ketentuan pasal 21 UU Tipikor."
"Yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," beber Ali.
Tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/4/2021).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Namun, dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari.
KPK menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang bukti tersebut.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK, karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," ucap Ali.
PT Jhonlin Baratama menjalankan usaha jasa kontraktor dan penyewaan peralatan tambang, serta penghasil dan ekspor batubara.
PT Jhonlin Baratama adalah sebuah anak perusahaan dari Jhonlin Group yang didirikan pada 2003, dan berkantor pusat di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimatan Selatan.
Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.
Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Jhonlin merupakan salah satu lini bisnis Jhonlin Group.
Jhonlin Baratama memiliki modal dasar sebanyak Rp 320 miliar, dengan modal ditempatkan senilai Rp 80 miliar.
Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group 408.000 lembar saham atau senilai Rp 40,8 miliar.
Kemudian, Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham atau senilai Rp 35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam 32.160 atau senilai Rp 3,2 miliar.(*)