Find Us On Social Media :

Pemerintah Pusat Wajibkan Seluruh Perusahaan Bayar THR Penuh, Pemkab Karawang Tak Beri Sanksi Bagi Mereka yang Tak Berikan THR, Ini Alasannya

(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan pembayaran THR secara dicicil.

Saat itu, pemerintah sempat melempar wacana THR bisa dicicil.

Baca Juga: Kembar dengan Nagita Slavina, Harga Kalung yang Dipakai Aurel Hermansyah Saat Akad Nikah Ditaksir Rp 12 M, Ashanty: Enggak Make Sense

"THR ini merupakan kewajiban dari perusahaan. Saya pikir kebijakan ini terlalu mengadangada dan terlalu dini dilontarkan oleh bu Menteri," kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli.

Soal THR dicicil

Hanya saja, menurut dia, untuk usaha kecil menengah (UKM) masih wajar jika mencicil.

Namun ia tak sepakat jika perusahaan penanaman modal asing (PMA) mencicil THR.

Baca Juga: Rumah Mewah 5 Lantai Miliknya Diurus 3 ART, Zaskia Sungkar Nyatanya Ogah Gila Hormat Kepada Para Karyawannya, Tak Peduli Jadi Bos Tapi Tetap Akrab dan Selalu Ucap Tolong

Ferri meyakini, wacana THR dicicil akan merugikan buruh.

Ia menyebutkan, THR sangat diperlukan oleh buruh ketika memasuki hari raya.

Karena banyak keperluan mereka dalam menyambut hari raya. Ferry mencurigai keluhan pembayaran THR hanya dikeluhkan oleh satu atau dua perusahaan saja kepada kementerian.

"Saya lihat, keadaan perusahaan saat ini sudah mulai stabil. Bahkan tidak ada lagi work from home," ujar dia.

(*)